slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diancam Pidana Mati, Pembunuh Elisa Ditahan di Rutan Pandeglang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
07-06-2023 15:38:56
in Berita Utama, Hukum
Diancam Pidana Mati, Pembunuh Elisa Ditahan di Rutan Pandeglang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang menjebloskan Riko Arizka ke sel Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu, 7 Juni 2023.

Riko Arizka merupakan tersangka pembunuh wanita cantik bernama Lisa Siti Mulyani alias Elisa.

Riko Arizka dijebloskan ke dalam penjara setelah Kejari Pandeglang menerima pelimpahan tahap dua (proses penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Pandeglang.

Riko Arizka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Riko Arizka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Lisa, warga Kampung Saruni, RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Menurut Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviani, saat ini pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dengan tersangka Riko Arizka.

“Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Elisa. Kami sangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu, 7 Juni 2023.

Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat (3) pasal ini berbunyi, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga :

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

“Nanti akan segera kami limpahkan ke persidangan. Supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan sehingga segera mendapatkan kejelasan,” katanya.

Riko Arizka akan menghadapi tiga jaksa penuntut umum. Yakni, Helena Octaviani; Kasi Datun, Rizal Jamaludin; dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas.

“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan segera. Tersangka Riko ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan,” katanya.

Ketika ditanya barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Pandeglang, Helena mengungkapkan, ada handphone milik tersangka dan korban Elisa.

“Ada tas dan juga laptop, ada juga (pecahan) kloset (yang digunakan untuk membunuh Elisa). Kemudian ada juga baju yang dikenakan oleh tersangka, termasuk barang bukti sepeda motor sudah diserahkan dari penyidik kepada kami,” katanya.

Ketika ditanya kondisi kesehatan Riko Arizka, Helena memastikan jika tersangka dalam kondisi sehat.

“Kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat. Dan tadi saat menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya secara online,” katanya. (*)

Reporter: Purnama Irawan

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kejari PandeglangPembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kisruh Revitalisasi Pasar Kotabumi, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Kembali Gelar RDP

Next Post

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SKh Bakal Ikuti Aturan

Related Posts

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta
Pandeglang

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

by Fahmi
Kamis, 2 Juli 2026 08:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan...

Read moreDetails

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Kapolres Serahkan Lima Unit Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Berantas Kejahatan Jalanan dan Pencurian, Kapolres Pandeglang Terjunkan Tim URC 

Staf Ahli Bupati Pandeglang Berdamai dengan Keluarga Korban Kecelakaan Maut

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Menunggak Pajak, 50 Kendaraan Terjaring Razia

Next Post
Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SKh Bakal Ikuti Aturan

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SKh Bakal Ikuti Aturan

Kuota PPDB SMA/SMK Banten Tahun 2023 Bertambah

Kuota PPDB SMA/SMK Banten Tahun 2023 Bertambah

Viral di Medsos, Warga Lebak Umumkan Pernikahan Lewat Baliho Raksasa

Viral di Medsos, Warga Lebak Umumkan Pernikahan Lewat Baliho Raksasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Senin, 13 Juli 2026 15:30
Status Gunung Anak Krakatau Tak Surutkan Wisatawan Pantai di Anyar dan Carita

Status Gunung Anak Krakatau Tak Surutkan Wisatawan Pantai di Anyar dan Carita

Senin, 13 Juli 2026 15:21
Krisis Air Bersih di Suralaya, Pemkot Cilegon Minta Industri Ikut Pipanisasi PDAM

Krisis Air Bersih di Suralaya, Pemkot Cilegon Minta Industri Ikut Pipanisasi PDAM

Senin, 13 Juli 2026 15:08
Pemkot Cilegon Teken MoU Pemanfaatan CSR PT Indonesia Power Banten 1 Suralaya

Pemkot Cilegon Teken MoU Pemanfaatan CSR PT Indonesia Power Banten 1 Suralaya

Senin, 13 Juli 2026 14:48
Hari Koperasi ke-79: Bupati Maesyal Berkomitmen Perkuat Koperasi dan UMKM

Hari Koperasi ke-79: Bupati Maesyal Berkomitmen Perkuat Koperasi dan UMKM

Senin, 13 Juli 2026 14:26
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, BPBD Banten Perkuat Mitigasi

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, BPBD Banten Perkuat Mitigasi

Senin, 13 Juli 2026 14:08
Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Senin, 13 Juli 2026 15:30
Status Gunung Anak Krakatau Tak Surutkan Wisatawan Pantai di Anyar dan Carita

Status Gunung Anak Krakatau Tak Surutkan Wisatawan Pantai di Anyar dan Carita

Senin, 13 Juli 2026 15:21
Krisis Air Bersih di Suralaya, Pemkot Cilegon Minta Industri Ikut Pipanisasi PDAM

Krisis Air Bersih di Suralaya, Pemkot Cilegon Minta Industri Ikut Pipanisasi PDAM

Senin, 13 Juli 2026 15:08
Pemkot Cilegon Teken MoU Pemanfaatan CSR PT Indonesia Power Banten 1 Suralaya

Pemkot Cilegon Teken MoU Pemanfaatan CSR PT Indonesia Power Banten 1 Suralaya

Senin, 13 Juli 2026 14:48
Hari Koperasi ke-79: Bupati Maesyal Berkomitmen Perkuat Koperasi dan UMKM

Hari Koperasi ke-79: Bupati Maesyal Berkomitmen Perkuat Koperasi dan UMKM

Senin, 13 Juli 2026 14:26
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, BPBD Banten Perkuat Mitigasi

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, BPBD Banten Perkuat Mitigasi

Senin, 13 Juli 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

by Fahmi
Senin, 13 Juli 2026 15:30

Ilustrasi teror pembunuhan yang menimpa seorang ibu rumah tangga. (Foto: AI)

Status Gunung Anak Krakatau Tak Surutkan Wisatawan Pantai di Anyar dan Carita

Status Gunung Anak Krakatau Tak Surutkan Wisatawan Pantai di Anyar dan Carita

by Yusuf Permana
Senin, 13 Juli 2026 15:21

Wisatawan memadati pantai di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, tidak terpengaruh status Gunung Anak Krakatau. (Foto: BPBD Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak