SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suhendi, mantri RSUD Banten yang menyuntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir kini terancam hukuman mati.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menambahkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka Suhendi.
Penambahan pasal dengan ancaman hukuman pidana mati itu karena ada dugaan atau indikasi pembunuhan tersebut telah direncanakan.
“Iya ditambahkan Pasal 340 KUH Pidana,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar didampingi Jaksa Fungsional Kejari Serang Selamet, Kamis, 8 Mei 2023.
Edwar mengungkapkan, Suhendi sebelumnya dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
“Sebelumnya tidak ada (Pasal 340 KUH Pidana),” kata Edwar.
Edwar menjelaskan, penambahan Pasal 340 KUH Pidana karena dari kronologis kasusnya terdapat persiapan dan waktu yang cukup untuk menyusun rencana.
“Dari kronologinya terdapat persiapan dan waktu yang cukup untuk menyusun rencana,” ucap Edwar.
Edwar mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah selesai. Siang hari tadi, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Tadi sudah dilaksanakan proses tahap duanya,” kata Edwar.











