Edwar juga mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu.
Ketika itu, Suhendi mendatangi rumah korban yang berlokasi di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong. Saat tiba di lokasi, Suhendi tidak bertemu dengan korban. Ia hanya bertemu dengan istri korban.
Oleh istri korban, kedatangan Suhendi di rumah disampaikan kepada korban melalui telepon. Sekira pukul 12.30 WIB, korban pulang dan tiba di rumahnya.
Saat keduanya bertemu, Suhendi langsung marah-marah kepada korban. Ia tidak terima korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya, padahal sudah diperingatkan.
Suhendi yang terbawa emosi lantas menyuntikkan cairan rocuronium (obat bius) ke punggung korban.
Suntikan cairan itu menyebabkan korban kejang, hilang kesadaran, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Suhendi yang panik, lantas membawa korban ke rumah sakit.
Namun, karena kondisinya semakin memburuk korban akhirnya meninggal dunia.
“Dari berkas perkara korban ini meninggal setelah disuntik oleh pelaku,” tutur Edwar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











