PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Kabupaten Pandeglang.
Undangan Bupati Pandeglang direspons cepat oleh KPK dengan menugaskan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah II Banten dan Jawa Barat, Agus Priyanto.
Kasatgas Korsupgah KPK datang bersama timnya untuk memenuhi undangan Bupati Pandeglang dalam
rangka rapat koordinasi pemerintahan terkait pencegahan korupsi atau gratifikasi dan optimalisasi
Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Bupati Irna mengucapkan terima kasih kepada Kasatgas KPK RI beserta timnya dalam rangka memberikan arahan tentang pencegahan korupsi.
“Kami ingin mendapat arahan dan masukan, langkah pencegahan gratifikasi dan antikorupsi untuk menuju Pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 10 Juni 2023.
Irna menjelaskan, arahan pencegahan korupsi dari KPK tentunya akan ditindaklanjuti dan dimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang. Pihaknya sangat mendukung pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Pandeglang.
“Upaya pencegahan kita telah melakukan beberapa kegiatan yang dikerjasamakan dengan aparat penegak hukum. Di antaranya membentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerja sama dengan aparat penegak hukum yang ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 17/
kep.50-Huk 2017.”
“Terima kasih atas kehadiran Kasatgas KPK RI bersama tim. Kami komitmen bagaimana akselesasi menghadirkan kredibilitas pelayanan kepada masyarakat, berkomitmen untuk terus mengedepankan trasnparansi,” katanya.
Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten dan Jawa Barat, Agus Priyanto, mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang.
“Eksekutif dan legislatif tidak dapat dipisahkan, harus bersinergi, jika ada ego masing-masing akan pincang. Agar terhindar dari tindak pidana ya jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi,” katanya.
Agus mengingatkan, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi.
Sebab, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggara negara dan pegawai negeri.
“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan. Makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











