LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Lebak masih melakukan pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diterapkan di Lebak.
Raperda KTR tersebut mendapatkan respons pro dan kontra dari masyarakat Lebak.
Terkait respons tersebut, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, tidak mempermasalahkan tanggapan masyarakat.
“Ya kan aturan, aturan negara. Selama kita masih menjaga lingkungan, ya tidak ada masalah,” katanya usai membuka acara 02SN di Stadion Uwes Qorny, Senin, 12 Juni 2023.
Dijelaskannya, setelah Raperda KTR disahkan menjadi Perda, keberadaannya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan juga keberadaan petani tembakau.
“Kan kita juga satu sisi ingin menjaga kesehatan, kan di satu sisi juga ingin memikirkan masyaraka,t yakni petani tembakau,” ujarnya.
Iti menjelaskan alasan Perda KTR akan diterbitkan dan diterapkan, yakni karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
“Jadi dibuat Perda itu ingin menjeneralisir semua. Ya karena ini perintah, dari Undang-Undang Cipta Kerja itu salah satunya,” terangnya.
Terkait penolakan dari masyarakat, Iti menuturkan, akan menindaklanjutinya dan akan menyampaikannya.
“Ya nanti sambil dievaluasi, kalau ada penolakan, ya sampaikan saja, nanti kita sampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkait pro kontra di masyarakat, akan ada solusi tempat untuk penerapan tempat khusus bagi perokok.
“Yang penting itu ada ruang, atau space yang disiapkan untuk merokok. Karena itu merupakan penyakit tidak menular tinggi, terutama untuk paru-paru dan lain sebagainya,” ucapnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











