SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah tersangka kasus tawuran antarpelajar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu malam, 7 Juni 2023, bertambah. Kini, jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
“Iya bertambah, ada 22 orang (tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar, Rabu, 14 Juni 2023.
Jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih dimungkinkan kembali bertambah.
Sebab, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut lebih dari 50 orang.
“Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon tersebut.
Nandar mengatakan, puluhan pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. “Ancamannya 12 tahun penjara dan sembilan tahun penjara,” kata Nandar.
Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto mengatakan, tawuran yang melibatkan puluhan pelajar tersebut disebabkan oleh saling ejek dan tantang di Instagram.
“Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial,” ujar Sofwan.
Sofwan mengungkapkan, ada pelajar yang mengelola akun Instagram mengenai komunitas mereka.
Dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di depan KP3B.











