• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Utang Piutang Rp 1,9 Miliar, PK Mantan Walikota Serang Ditolak MA

Fahmi by Fahmi
Rabu, 14 Juni 2023 15:33
in Hukum, Utama
0
Kasus Utang Piutang Rp 1,9 Miliar, PK Mantan Walikota Serang Ditolak MA
0
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) telah mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, terkait putusan kasasi perkara wanprestasi dengan anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh Tubagus Haerul Jaman yang sekarang anggota DPR RI  dari Dapil Banten II tersebut.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (Tubagus Haerul Jaman),” ujar Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, dalam amar putusannya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Juni 2023.

Putusan PK tersebut telah dibacakan pada Kamis, 4 Mei 2023, dan telah ditembuskan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah ada di PN, tinggal pemberitahuan putusan PK,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama.

Sebelumnya, kuasa hukum Furtasan, Aris Affandi Lubis, menjelaskan dalam gugatan wanprestasi sebelumnya, MA telah menyatakan politisi Golkar tersebut harus membayar utangnya sebesar Rp 1,9 miliar kepada Furtasan.

“Harusnya dibayar dong, ini kan utang, masa enggak dibayar-bayar,” kata Aris.

Sikap Tubagus Haerul Jaman yang dinilai tidak patuh terhadap hukum tersebut juga membuat Aris akan mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Serang.

“Kami akan mengajukan aanmaning untuk sita aset rumahnya. Nanti kami minta pihak Pengadilan untuk mengeksekusi putusan kasasi ini,” ungkap Aris.

Diakui Aris, Tubagus Haerul Jaman telah merespons putusan kasasi itu dengan menjanjikan akan membayar utangnya dengan cara dicicil.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Furtasan Ali YusufTubagus Haerul Jamanutang piutang Jaman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Idul Adha, 3,5 Juta Wisatawan Ditargetkan Berkunjung ke Banten

Next Post

Potensi Belanja di Lokasi Wisata Tak Capai Target, Dispar Banten Ungkap Penyebabnya

Next Post
Potensi Belanja di Lokasi Wisata Tak Capai Target, Dispar Banten Ungkap Penyebabnya

Potensi Belanja di Lokasi Wisata Tak Capai Target, Dispar Banten Ungkap Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Baju bekas

Jangan Asal Jual Baju Bekas, Ini 6 Ciri Pakaian yang Layak Dijadikan Preloved

by Haidaroh
Jumat, 11 September 2026 18:10
0

RADARBANTEN.CO.ID - Lemari mulai penuh dengan pakaian yang sudah jarang dipakai? Menjualnya sebagai barang preloved bisa menjadi cara untuk decluttering...

Banten International Stadium Kembali Dilirik Investor, Bakal Bawa Investasi Rp 850 Miliar

by Yusuf Permana
Jumat, 11 September 2026 17:12
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banten International Stadium (BIS) kembali mendapat perhatian investor. Stadion yang kini dimanfaatkan sebagai kandang klub Liga 1...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.