SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) telah mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, terkait putusan kasasi perkara wanprestasi dengan anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh Tubagus Haerul Jaman yang sekarang anggota DPR RI dari Dapil Banten II tersebut.
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (Tubagus Haerul Jaman),” ujar Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, dalam amar putusannya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Juni 2023.
Putusan PK tersebut telah dibacakan pada Kamis, 4 Mei 2023, dan telah ditembuskan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sudah ada di PN, tinggal pemberitahuan putusan PK,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama.
Sebelumnya, kuasa hukum Furtasan, Aris Affandi Lubis, menjelaskan dalam gugatan wanprestasi sebelumnya, MA telah menyatakan politisi Golkar tersebut harus membayar utangnya sebesar Rp 1,9 miliar kepada Furtasan.
“Harusnya dibayar dong, ini kan utang, masa enggak dibayar-bayar,” kata Aris.
Sikap Tubagus Haerul Jaman yang dinilai tidak patuh terhadap hukum tersebut juga membuat Aris akan mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Serang.
“Kami akan mengajukan aanmaning untuk sita aset rumahnya. Nanti kami minta pihak Pengadilan untuk mengeksekusi putusan kasasi ini,” ungkap Aris.
Diakui Aris, Tubagus Haerul Jaman telah merespons putusan kasasi itu dengan menjanjikan akan membayar utangnya dengan cara dicicil.











