SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang mengangsur penggantian uang nasabah LKM Ciomas sekitar Rp 8 miliar.
Penggantian itu ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini.
Sekadar diketahui, LKM Ciomas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang yang bergerak dalam jasa simpan pinjam.
BUMD ini tersandung kasus korupsi yang menyeret direksinya.
Kemudian, pada tahun 2021 Pemkab Serang memproses likuidasi atau pembubaran LKM Ciomas berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses likuidasi ini, Pemkab Serang dibebankan menyelesaikan persoalan keuangan LKM Ciomas sebesar Rp 11 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 8 miliar di antaranya merupakan uang nasabah yang harus dikembalikan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Serang sedang menyelesaikan persoalan tersebut.
Pada APBD Perubahan 2022, penggantian uang nasabah LKM Ciomas sudah direalisasikan sebesar Rp 3 miliar.
Kemudian, pada APBD Murni 2023 juga sudah dianggarkan Rp 3 miliar.
“Bulan ini sudah direalisasikan, nanti APBD Perubahan 2023 juga sisanya akan kita anggarkan lagi, jadi tahun ini untuk penggantian uang nasabah ditarget selesai,” ujarnya.
Dikatakan Agus, penggantian uang itu ditransfer langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing nasabah.
Namun, selain uang nasabah ada hal lainnya yang harus diselesaikan Pemkab Serang dari proses likuidasi LKM Ciomas. Antara lain, pembayaran pajak, pelunasan utang ke Bank bjb dan BPR Serang, serta honor tim likuidasi.
“Kita utamakan yang penggantian uang nasabah dulu, nanti yang lainnya menyusul secara bertahap,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Selain mengandalkan APBD, kata Agus, kebutuhan anggaran proses likuidasi LKM Ciomas juga bisa mengandaikan dari penjualan aset LKM Ciomas dan hasil sitaan direksi yang menjadi tersangka.
“Kita gunakan dana APBD dulu, nanti gantinya bisa dari hasil penjualan aset dan sitaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Agus Priwandono











