SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada 50 reklame yang tersebar di wilayah Kota Serang disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Penyebabnya, pemasang reklame menunggak pajak.
Dari 50 reklame tersebut, Bapenda menaksir, ada Rp 800 juta yang belum masuk ke Bapenda Kota Serang akibat penunggakan pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya telah melakukan penutupan di beberapa titik reklame yang tersebar di Kota Serang akibat menunggak pembayaran pajak reklame.
“Itu kurang lebih ada 50 titik yang menyebar di seluruh wilayah Kota Serang.”
“Upaya yang dilakukan sebagai bentuk langkah lanjutan setelah pemberian surat teguran kesatu, dua, dan tiga kepada wajib pajak tersebut, namun setelah teguran ketiga belum ada jawaban atau konfirmasi, sehingga kami melakukan upaya untuk penutupan titik-titik reklame itu,” ujarnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Ia mengatakan, dari 50 titik tempat wajib pajak yang menunggak membayar pajak reklame tersebut, terdiri dari, ritel hingga lembaga pendidikan.
“50 titik itu tempat WP, antara lain, gudang Alfamart, lembaga pendidikan Enter, dan produk Mayora seperti Le Mineral dan Teh Pucuk. Itu kan beberapa merek perusahaan yang kami harus lakukan penutupan akibat penunggakan pajak reklame di tahun 2023,” katanya.
Berkat penutupan reklame tersebut, pihaknya mengaku sudah ada beberapa yang melakukan konfirmasi dan langsung menyelesaikan pembayaran untuk tunggakan pajak reklame.
“Dari hasil kita tutup tersebut, ada yang sudah melakukan konfirmasi, langsung menyelesaikan pembayaran untuk tunggakan tersebut, seperti Alfamart.”
“Kemudian yang sekarang lagi kita proses itu terkait dengan Le Mineral lagi proses piutang tunggakan pajaknya,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, belum ada kerugian bagi Pemkot Serang terkait tunggakan pajak reklame tersebut, lantaran masih berjalan hingga satu tahun, yakni 2023.
“Kerugian itu belum ada, karena itu masih satu tahun berjalan, bukan piutang. Artinya mereka bisa selesaikan ini dalam satu tahun ini, kalau misalkan tidak selesai tahun ini, itu menjadi piutang mereka dan harus membayar di tahun berikutnya,” jelasnya.
Dari total Rp 800 juta, ia menuturkan, pajak reklame yang masuk baru Rp 400 juta pasca penutupan reklame tersebut.
“Dari 50 titik itu kurang lebih Rp 800 jutaan, yang sudah masuk itu Rp 400 jutaan dari tindakan penyegelan atau penutupan reklame tersebut,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











