LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sistem Pemilu. Artinya, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Lebak, Neng Siti Julaiha, pun menyatakan bahwa putusan MK tersebut sudah mewakili dan memihak orang banyak.
“Keputusan yang demokratis dan memenuhi hak orang banyak,” katanya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Juni 2023.
Diungkapkannya, putusan MK soal sistem Pemilu itu dapat memberikan dampak yang baik untuk partai politik.
“Selain itu dapat menyolidkan simpatisan dan kader partai dalam memenangkan pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Neng mengatakan, putusan MK itu membuat PPP Kabupaten Lebaj tinggal menjalankan persiapan yang sudah dilakukan untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Sudah kami persiapkan dengan maksimal dari mulai penjaringan Bacaleg sebanyak-banyaknya PPP untuk di Lebak dan sampai pendaftaran Bacaleg di KPU dan itu bagian khusus untuk pemilihan sistem terbuka,” ungkapnya.
Neng yang juga akan maju di Pileg 2024 sebagai Caleg DPR RI berharap, bisa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
“Untuk saya sendiri yang memutuskan akan maju di DPR RI Dapil Banten I Lebak-Pandeglang, demi kepentingan kaderisasi partai juga bagian khusus untuk memenangkan PPP di Banten terkhusus Lebak,” ucapnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











