TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Irvansyah mengatakan bahwa MK telah memberikan kepastian hukum tentang sistem Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, hari ini MK telah memberikan kepastian hukum tentang sistem Pemilu 2024 nanti yang menggunakan sistem proporsional terbuka,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, kepastian hukum tersebut tidak akan lagi membuat kegalauan partai politik peserta Pemilu dan para bakal calon legislatif.
Sebab, katanya, putusan MK tersebut bersifat final dan binding.
“Jadi kita semua harus menghormati dan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan MK,” terang Irvansyah.
Kata Irvansyah, sejak awal PDI Perjuangan menyatakan selalu siap dengan apa pun keputusan MK. Sebab, ujarnya, PDIP Kabupaten Tangerang yakin bisa mencetak hattrick. Tetap akan memenangkan Pemilu 2024.
“Dan untuk Kabupaten Tangerang kami yakin, 2024 akan menang kembali,” tegasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











