CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dengan putusan MK tersebut, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Keputusan MK itu disambut baik oleh sejumlah pihak. Pengamat Politik Kota Cilegon, Edi M Abduh menilai, putusan tersebut menandakan bahwa kemunduran demokrasi tidak terjadi.
“Kalau MK sudah memutuskan seperti itu, ibarat tidak ada kemunduran demokrasi. Proporsional tertutup walaupun memudahkan KPU dalam menghitung tapi banyak sisi negatifnya,” ujar Edi M Abduh, Kamis, 15 Juni 2023.
Direktur Pengembangan Organisasi Pusat Studi Kepemimpinan Publik The Sultan Center itu menilai, Pemilu dengan sistem proporsional terbuka membuat semua calon legislatif memiliki peluang yang sama untuk bisa duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan semua Caleg memiliki peluang yang sama, Edi meyakini, proses sosialisasi politik pun akan berjalan dengan lebih mudah karena semua Caleg ikut serta menyosialisasikannya.
Sistem proporsional terbuka pun membuat partai politik memiliki keleluasaan untuk melakukan rekrutmen kader atau kandidat yang memiliki kompetensi yang mumpuni. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











