PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang saat ini masih memburu pelaku lain dalam kasus dua pemuda di Sobang yang diduga menjual siswi SMP jadi pekerja seks komersial atau PSK.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada perempuan, perempuan lain. Dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang terhadap pelaku – pelaku lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton seusai menerima penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa, 20 Juni 2023.
Dua pemuda asal Sobang, Pandeglang itu berinisial BC (23) dan AI (22). Sementara korbannya KS (13) dan NA (14).
Shilton menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan koran perempuan yang masih di bawah umur yang masih bersekolah di SMP.
“Kondisi korban sekarang ini, tadi tim dari Ibu Risma (Mensos), mau bawa ke panti rehab ya untuk memastikan kesehatannya pulih kembali segala macam. Apabila sudah kembali normal akan dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya.
Shilton memastikan supaya korban membaik secara psikologis dan kesehatan. Setelah pulih, korban dikembalikan kepada orang tuanya.
“Kita masih melakukan pendalaman, dan korban juga baru sedikit terbuka. Korban mungkin selama ini masih ada tekanan jadi belum sepenuhnya terbuka,” katanya.
Sekarang ini, diungkapkan Shilton, korban sudah mulai terbuka sehingga pihaknya terus dilakukan pendalaman.
“Alhamdulillah sekarang sudah terbuka sedikit nanti akan kita kembangkan,” katanya.
Lebih lanjut Shilton mengucapkan syukur alhamdulilah atas pengungkapan kasus TPPO anak di bawah umur sehingga mendapatkan apreasiasi dari Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Alhamdulillah itu perkara kita ungkap beberapa hari lalu. Dan atensi dari Ibu Risma ini kasus jangan berhenti sampai di sini tapi terus dikembangkan,” katanya.
Pada Jumat, 16 Juni 2023, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua pemuda asal Sobang yang diduga menjadikan dua siswi SMP di Pandeglang menjadi pekerja seks komersial.
Dua pemuda itu berinisial BC (23) dan AI (22). Sementara korbannya KS (13) dan NA (14).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian karena merasa ketakutan setelah dijadikan PSK.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 16 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Sobang.
Pelaku mengenal koran dari media sosial.
“Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melakukan melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang Rp300 ribu rupiah,” ungkap Shilton.
Shilton menerangkan, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











