SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MI pria asal Kibin, Kabupaten Serang ditahan Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 22 Juni 2023.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Serang melimpahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut ke Kejari Serang.
“Kamis kemarin sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red), tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Serang,” ungkap Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Jumat 23 Juni 2023.
Kasus KDRT tersebut sebelumnya dilaporkan oleh istri MI berinisial NP pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi sasaran kemarahan suaminya. Pemicu penganiayaan tersebut disebabkan oleh korban yang membayar hutang suaminya.
Tindakan tersebut, membuat pelaku marah karena tidak dihubungi terlebih dahulu. Pelaku yang marah lantas meluapkan emosinya dengan memukuli dan menginjak-injak istrinya. “Korban ini dianiaya suaminya karena masalah utang,” kata Edwar didampingi staf Pidum Kejari Serang Diska.
Menurut keterangan korban, suaminya banyak berutang di luar dan kerap ditagih. Korban yang sering didatangi orang penagih utang lantas berinisiatif untuk membayarnya. Imbasnya pun, uang simpanan untuk kebutuhan sehari-hari berkurang dan membuat pelaku marah.
“Dalam waktu dekat perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Edwar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, akibat tindakan brutal suaminya, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan patah jari manis.
“Jari manisnya patah akibat diinjak-injak pelaku,” ujar Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Dedi juga mengatakan, pascapenganiayaan tersebut, korban melaporkan suaminya ke Polres Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku yang diketahui sebagai buruh pabrik tisu di Cikande, Kabupaten Serang kemudian ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam kontrakannya di Kibin, Kabupaten Serang. “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











