CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Dari 556 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan seluruh partai di Kota Cilegon, hanya 74 orang yang dinyatakan telah memenuhi syarat.
Artinya, sebanyak 482 Bacaleg alias Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ratusan Bacaleg itu pun berpotensi tidak bisa melanjutkan proses tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Tekhnis Urip Haryantoni menjelaskan, KPU Kota Cilegon telah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Hasilnya, dari 556 Bacaleg terdapat 482 orang Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Sementara, 74 di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).
Menurut Urip, hal ini disebabkan lantaran kurang telitinya liaison officer (LO) dalam melakukan pengisian berkas yang diajukan.
Menurut Urip, ratusan Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat itu masih bisa melakukan perbaikan.
“Mereka BMS, bukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jadi masih bisa melakukan perbaikan,” ujar Urip.
Urip mengingatkan kepada LO untuk lebih cermat dan lebih teliti lagi dalam memperbaiki dokumen persyaratan
Dia menjelaskan, setiap item yang ada pada formulir atau berkas harus diisi secara lengkap.
Sejauh ini, banyak Bacaleg yang tidak mengisi atau menyertakan beberapa persyaratan, tidak mengisi nama gelar ataupun kelengkapan berkas lainnya.
Ia menambahkan, Bacaleg yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu dapat melihat hasil tersebut di SILON-nya masing-masing.
“Kami arahkan teman-teman LO sudah bisa mengunduhkan dan tentu itu yang akan diperbaiki oleh masing-masing partai politik,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











