SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejari Serang melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) diminta Pemkab Serang untuk menyelesaikan pembebasan lahan Puskesmas Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dilibatkannya aparat penegak hukum (APH) dalam pembebasan lahan tersebut untuk mengantisipasi persoalan hukum. Salah satunya, mafia tanah.
Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi mengatakan pihaknya sempat menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang untuk membantu percepatan pembebasan lahan di belakang Puskesmas Pabuaran.
“Tahun ini kami dapat SKK untuk membantu penyelesaian pembebasan lahan untuk perluasan Puskesmas Pabuaran, yang memberikan SKK dari Dinkes Kabupaten Serang,” ujar Ahmadi, Minggu 25 Juni 2023.
Ahmadi mengungkapkan, proses pembebasan lahan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dokumen kepemilikan. “Saat ini sedang mengkroscek dokumen kepemilikannya. Sudah ada koordinasi dengan BPN (untuk mengkroscek dokumen kepemilikan-red),” kata Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 600 meter. Adanya kebutuhan perluasan Puskesmas Pabuaran tersebut untuk pelayanan publik yang lebih baik. “Tentunya perluasan ini kebutuhan dinas untuk pelayanan publik agar bisa lebih baik,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi juga menjelaskan, dilibatkannya Kejari Serang dalam pembebasan lahan untuk perluasan Puskesmas Pabuaran agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Sebagai jaksa pengacara negara (JPN), pihaknya harus selalu siap jika diminta bantuan oleh pemerintah.
“Tujuan kita dilibatkan dalam pembebasan lahan ini untuk mengantisipasi gangguan hambatan, bisa juga dari mafia tanah. Kita juga mengantisipasi ada permasalahan perdata di kemudian hari,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi menambahkan, dalam pembebasan lahan tersebut untuk saat ini tidak ditemukan persoalan berarti. Jika pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan selesai, maka Dinkes Kabupaten Serang dapat mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahannya.
“Nanti kalau sudah tidak ada masalah, appraisal yang akan menilai nilai jual tanahnya. Kalau sudah ada nilainya dan disepakati tinggal transaksi saja,” tutur pria asal Parung, Kota Serang tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











