SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Budi Herliyan Syah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Serang tetap dihukum dua tahun penjara dan denda denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang di Pasar Padarincang pada tahun 2021-2022 tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg, tanggal 9 Mei 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Banten Laurensius Sibarani diikutip RADARBANTEN.CO.ID dalam laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu 25 Juni 2023.
Putusan terhadap mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang tersebut telah dibacakan pada Kamis 22 Juni 2023. Dan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusan banding tersebut, Laurensius bersama dua hakim anggota juga tidak mengubah putusan hakim PN Serang terhadap dua terdakwa lain. Ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi tetap dihukum 1,5 tahun penjara dan Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan petugas parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar juga tetap dihukum 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Laurensius.
Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dituntut JPU Kejari Serang dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Ketiga terdakwa juga dituntut denda Rp75 juta subsider tiga bulan.
Ketiga terdakwa oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melanggar Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dalam dakwaan alternatif kedua.
Tuntutan tiga tahu dan denda Rp 75 juta subsider tiga bulan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim PN Serang. Nelson Angkat yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pertimbangannya, para terdakwa telah bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga. “Dan, uang (pungli-red) digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar,” kata Nelson.











