SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan menindaklanjuti data ganda beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banten baik itu ganda eksternal maupun internal parpol.
Anggota Komisioner KPU Banten Ahmad Subagja mengatakan, pihaknya sudah memangil partai pengusung dari bacaleg ganda itu.
“Nanti partai akan melakukan klarifikasi atas data ganda itu, ” kata Subagja kepada RadarBanten.co.id, Rabu, 5 Juli 2023.
Setiap bacaleg hanya bisa diusung oleh satu partai politik (parpol) saja, hal itu berdasarkan Peraturan KPU Pasal 11 ayat (2) yang menyebut bahwa bacaleg harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya dicalonkan hanya oleh satu partai politik peserta pemilu.
Pada point selanjutnya di pasal yang sama, juga dijelaskan bahwa bacaleg juga harus mengundurkan diri sebagai pejabat pemerintahan maupun penyelenggara pemilu.
Pada PKPU No. 10 Tahun 2023 juga dijelaskan, jika dalam berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, partai politik peserta pemilu. Parpol dapat mengajukan bakal calon kembali dan/atau bakal calon pengganti dengan menyampaikan sejumlah dokumen.
Untuk itu, Subagja menegaskan, bacaleg ganda harus memilih salah satu partai jika tetap ingin maju sebagai peserta Pemilu 2024.
“Itu nanti partai yang akan melakukan klarifikasi dan meminta bacalegnya untuk memilih salah satu daerah pemilihan atau partai,” tegasnya.
Katanya, KPU memberikan waktu perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang dibuka selama 14 hari sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Kita minta kepada para bacaleg yang saat ini statusnya masih BMS (belum memenuhi syarat) atau pun data ganda agar bisa memanfaatkan masa waktu perbaikan. Agar kekurangan kekurangan dokumen bisa di perbaiki dengan sebaik baiknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan adanya 26 data bacaleg yang ganda baik secara internal maupun eksternal.
Data ganda internal yakni satu orang bacaleg terdaftar sebagai bacaleg di DPRD Provinsi Banten, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan data eksternal, yakni bacaleg yang terdaftar di dua partai politik (parpol) yang berbeda.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, 26 bacaleg itu tersebar di 13 parpol. Hal itu diketahui, setelah Bawaslu melakukan pengawasan pada proses verifikasi administrasi bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024.
“Bawaslu Banten menemukan banyak sekali data bacaleg ganda. Dari 13 parpol, ada 26 orang ganda. Ganda eksternal, satu orang terdaftar dua parpol berbeda. Dan ganda internal, yakni mereka ganda tercatat di DPRD Banten, dan bacaleg DPRD Kabupaten dan Kota,” kata Ali, Selasa 4 Juli 2023.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi