CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – DPP Berkarya tengah mempertimbangkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPP Berkarya telah menyurati pengurus DPW untuk menyerahkan nama yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu kepada DPP.
Ketua DPW Berkarya Provinsi Banten Alfauzi Salam membenarkan informasi tersebut dan mengaku telah menyerahkan yang memperoleh suara terbanyak kedua kepada DPP.
“Saya sudah melaporkan suara terbanyak kedua apabila terjadi PAW,” ujar Alfauzi, Kamis 6 Juli 2023.
Alfauzi menjelaskan, pada Pileg 2019 lalu Berkarya berhasil mengantarkan 10 kader duduk di kursi DPRD.
Empat kader di DPRD Kota Cilegon, empat kader di DPRD Kabupaten Serang, satu kader di DPRD Kota Serang dan saru kader di DPRD Provinsi Banten.
Demi bisa melanjutkan karir politik, 10 kader itu memutuskan untuk pindah ke partai lain agar bisa maju di kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Karena bukan peserta pemilu, Berkarya tidak ada kewajiban untuk melakukan PAW, namun, bukan berarti Partai Berkarya tidak bisa melakukan hal tersebut.
Partai Berkarya masih memiliki kewenangam melakukan PAW sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Bab 3 Pasal 5 ayat 2c, bagi kader yang pindah partai otomatis keanggotaannya gugur.
“Kalau partai ingin melakukan PAW bisa, saya sudah diperintah ketum DPP minta data-data pengganti suara terbanyak, saya sudah kirim, keputusan PAW atau gak itu keputusan ketum,” papar Alfauzi.
Alfauzi mengaku saat ini menunggu keputusan pertimbangan DPP terkait apakah akan melakukan PAW atau tidak kepada anggota DPRD. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Merwanda











