TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus jasad bayi yang disimpan orang tuanya dalam freezer berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang diperoleh pihaknya dan hasil klarifikasi dari S (44), suami dari AA (33), yang diperkuat Surat Keterangan Kematian dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, bahwa bayi laki-laki itu meninggal dunia pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 06.30 WIB.
Bayi yang lahir dari rahim AA itu meninggal dunia saat masih dalam kandungan, karena AA mengalami pendarahan pada usia kandungan delapan bulan dan dirawat di rumah sakit sejak tanggal 2 Juli 2023 lalu.
Setelah mengetahui bayinya meninggal dunia, S mengurus dan membawa pulang jenazah bayinya ke rumah kontrakan di Sudimara, untuk dapat dimakamkan pada siang harinya.
Namun, sesampainya di rumah kontrakan, S dihubungi oleh pihak rumah sakit karena istrinya mengalami pendarahan hingga harus di rawat ICU.
Pasa saat yang bersamaan, kedua anak sambung dari suami pertama AA, yang masih berusia balita, menangis karena ditinggalkan di RSUD. Sehingga, S balik lagi ke rumah sakit.
Diorisha Suryo mengatakan, akibat
panik dan tidak memiliki keluarga di sekitar kontrakannya, S berinisiatif menyimpan jenazah bayinya itu ke dalam lemari es.
S melakukannya agar jenazah bayinya tidak membusuk, setelah sebelumnya S melihat jenazah bayinya diambil dari dalam freezer penyimpan jenasah di rumah sakit saat diserahkan kepadanya.
“Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenasah bayinya ke Kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit,” ujar Dorisha dalam keterangan resminya Kamis, 6 Juli 2023.
Diorisha mengatakan, bayi tersebut bukan disimpan selama dua hari di freezer sebagaimana berita yang beredar di masyarakat.
“Berdasarkan laporan S ke RT setempat dan ke Kelurahan, bayi tersebut disimpan di lemari es kurang dari 1×24 jam, bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang pada tanggal 4 Juli 2023 setelah dibantu oleh staf Kelurahan setempat,” imbuhnya.
“Pada hari Selasa pagi, 4 Juli, S mengurus surat keterangan untuk pemakaman jenazah di Kelurahan. Setelah selesai, dibantu RT/RW dan staf Kelurahan, jenazah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang,” tambahnya.
Diorisha mengatakan, status S dan AA merupakan pasangan nikah siri dan dari pernikahan suami pertama, AA membawa dua anak yang masih berusia tiga dan empat tahun.
“Hingga saat ini, kami masih mendalami dan mengklarifikasi beberapa pihak guna mengetahui peristiwa yang terjadi, untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali setelah kita simpulkan, mengingat AA sendiri saat ini masih kritis dan dirawat di rumah sakit ,” jelas Diorisha.
Polisi juga sudah koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), baik Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk membantu perawatan AA dan menitipkan dua anak balitanya untuk dirawat di Dinsos Kota Tangerang, mengingat S tidak memiliki pekerjaan tetap dan kedua anak balitanya masih perlu perhatian khusus.
“Hingga kini, S masih mengurus istri dan anak sambungnya yang masih balita dalam pemantauan Dinsos Kota Tangerang, sedangkan kondisi istri S sampai saat ini masih kritis dan dirawat di RSUD Kota Tangerang,” tutup Diorisha. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono











