SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari 11 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, hanya satu parpol yang mengganti susunan Bacalegnya untuk Pileg 2024.
Satu Parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mencoret satu Bacalegnya di Dapil 6 Kecamatan Taktakan, akibat terdaftar juga di partai lain.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, jika dilihat 11 Parpol yang sudah mengajukan perbaikan, jarang ditemukan pergantian Bacaleg.
“Kalau dilihat dari 11 Parpol yang sudah mengajukan perbaikan ini, jarang yang melakukan pergantian, paling ada beberapa yang diganti. Mereka tinggal memperbaiki BMS atau catatan dari KPU aja,” ujarnya, Minggu, 9 Juli 2023.
Ia mengatakan, KPU Kota Serang juga mempersilakan kepada parpol apabila salah satu Bacalegnya mengundurkan diri setelah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau ada salah satu Bacaleg yang mengundurkan diri setelah DCS, bisa diganti atas keputusan partai yang bersangkutan. Kita hanya lihat di Silon sama hardcopy saja, aturan kita membolehkan itu,” katanya.
Setelah melakukan perbaikan dokumen persayaratan Bacaleg, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kembali.
Vermin perbaikan itu akan dibuka mulai pada 10-31 Juli 2023 mendatang.
“Vermin perbaikannya itu 10-31 Juli, kita kasih waktu 21 hari perbaikan. Jadi di vermin lagi, dokumen KTP, ijazah segalanya dilihat lagi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri.
Fierly menjelaskan, vermin perbaikan berbeda dengan pengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
“Beda dengan lampau, atau yang awal itu hanya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Kalau nanti vermin perbaikan tanggal 10-31 Juli itu statusnya tinggal dua, MS atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Ia menegaskan, konsekuensi bagi Bacaleg yang TMS dapat dipastikan tidak akan terdaftar dalam DCS.
“Konsekuensi yang TMS itu ya tidak memenuhi syarat, berarti dia TMS sebagai Bacaleg. Karena itu hampir bisa dipastikan namanya tidak ada di DCS,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











