SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Hermawan, warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, melaporkan proses ganti rugi lahan untuk proyek Waduk Karian di K abupaten Lebak ke Kejati Banten.
Pelaporan dibuat karena Asep Hermawan tidak mendapat ganti rugi dari proyek strategis nasional tersebut.
“Laporannya sudah dibuat beberapa waktu yang lalu,” ujar Asep Hermawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 9 Juli 2023.
Ia menjelaskan, lahan yang tidak mendapat ganti rugi tersebut merupakan milik orang tuanya. Lokasinya di Blok Lada, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, seluas 4.640 meter persegi.
“Sejak adanya pembebasan lahan Waduk Karian oleh BPN Lebak, Desa Sajira maupun dari balai tidak pernah mengundang ataupun memberitahukan kami selaku pemilik lahan. Namun kami mengetahui dari pihak lain jika lahan kami terkena pembebasan lahan (Waduk Karian),” kata Asep Hermawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil ukur, lahan milik orang tuanya itu hanya tercatat sekitar 1.349 meter, atau tak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 surat ukur nomor 692/1982.
Dalam SHM tersebut, luas lahannya tercatat 4.640 meter persegi.
“Kami kemudian melakukan permohonan investigasi dan ukur ulang ke BPN Lebak. Kemudian BPN melakukan ukur ulang dan ploting tanah kami dengan hasil 4.602 meter. Setelah itu masuk dalam data pembayaran tahap dua untuk dinilai oleh appraisal,” ungkapnya.
Namun, Asep Hermawan mengungkapkan, lahan milik orang tuanya hingga kini belum dibayar oleh pihak Kementerian PUPR RI melalui Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten.
“Saya mendapatkan informasi jika tanah tersebut tidak akan dinilai karena berasumsi tanah timbul, dan yang dinilai hanya pepohonannya saja kemudian akan diserahkan ke pengadilan,” kata Asep Hermawan.











