PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Bacaleg yang belum lengkap menyerahkan dokumen persyaratan ditunggu sampai tanggal 16 Juli 2023.
“KPU RI telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu perbaikan Bacaleg. Dari sebelumnya sampai tanggal 9 Juli diperpanjang sampai 16 Juli 2023,” kata Restu Sugrining Umam kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 14 Juli 2023.
Perpanjangan waktu perbaikan dokumen itu berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 700 Tahun 2023 dan Nomor 701 Tahun 2023 terkait perbaikan dokumen Bacaleg.
“Surat KPU RI tersebut menegaskan bahwa KPU secara berjenjang membuka kembali (unlock) Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Tapi parpol harus melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan perbaikan kemarin (26 Juni-9 Juli 2023),” katanya.
Restu menyampaikan, kepada parpol yang akan melakukan perbaikan dokumen bacaleg, pada tahapan perpanjangan ini untuk tidak melakukan penggantian Bacaleg. Karena masa perpanjangan ini hanya untuk perbaikan berkas atau dokumen saja.
“Untuk tahapan perbaikan ini hanya berlaku bagi Parpol yang sudah meregistrasi pada pengajuan dokumen perbaikan tanggal 26 Juni-9 Juli 2023. Saat pengajuan perbaikan parpol harus submit dulu agar bisa dilakukan unlock di Silon,” katanya.
Parpol peserta Pemilu 2024 bisa memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan berkas belum lengkap.
“Berdasarkan surat edaran batas waktu sampai tanggal 16 Juli 2023,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











