PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menahan barang bukti penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kata Tb Udi, sebaiknya barang bukti berupa pupuk bersubsidi itu disalurkan kembali kepada petani.
Ia mengapresiasi kinerja Polres Pandeglang yang telah mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami tentunya sangat mengapresiasi, atas kinerja dilakukan oleh Polres Pandeglang. Sebagaimana kita ketahui bersama selama berbulan-bulan ini, silih berganti waktu Polres Pandeglang sudah berhasil, mengungkap tindak pidana kejahatan,” katanya di Mapolres Pandeglang, Senin, 24Juli 2023.
“Kami memohon kepada Polres Pandeglang dan tadi sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa, dengan kelompok tani dan Kejaksaan Negeri, kaitan dengan barang bukti 25 ton pupuk bersubsidi. Karena keterbatasan dan ketersediaan pupuk di Kabupaten Pandeglang terbatas justru itu akan mengganggu terhadap pemenuhan kebutuhan petani di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Penyediaan pupuk bersubsidi sebetulnya sudah melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang menjadi alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit atau permodalan atau subsidi usaha tani maupun dari swadana petani.
“Di dalam RDKK, satu hektare ada kuota-kuota sudah ditentukan. Dan itu hanya pas-pasan untuk petani di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ketika barang bukti berproses dan berkelamaan menjadi barang bukti hal ini akan mengganggu terhadap kebutuhan petani yang membutuhkan pupuk pada saat ini.
“Oleh karena itu kami memohon, untuk barang bukti mohon dipertimbangkan jangan sampai lama di jadikan barang bukti. Tetapi disalurkan kepada petani,” katanya.
Tujuannya, supaya dapat memenuhi kebutuhan yang tertuang dalam RDKK. Terlebih bulan ini sudah memasuki musim tanam padi.
“Musim tanam sudah tiba dan petani akan segera turun ke sawah. Dan pupuk itu akan segera digunakan oleh petani,” katanya.
Selanjutnya, kaitan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi agar Dinas Pertanian lebih meningkatkan lagi pengawasannya. Pengawasan dalam regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“Agar ke depan hal ini tidak terulang kembali. Tidak merugikan petani,” katanya.
Kelompok Tani Kecamatan Sukaresmi Andi mengungkapkan, sebelum kasus penyelundupan pupuk ini terungkap dirinya mendapatkan banyak pengaduan terjadi kelangkaan pupuk.
“Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat bahwa adanya kelangkaan pupuk. Dengan terungkapnya kasus ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda dan terutama kepada Kapolres Pandeglang atas terungkapnya penyebab kelangkaan pupuk di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ia berharap, kasus ini tetap dilanjutkan dan juga memohon kepada Bupati maupun Ketua DPRD agar pupuk ini bisa disalurkan kembali kepada petani. Jadi jangan kelamaan dijadikan barang bukti.
“Karena di musim hujan dan musim tanam sekarang ini. Karena kemarin petani pas mau beli pupuk ke salah satu tersangka di sini enggak di kasih, bilangnya enggak ada,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











