Herlia menegaskan, pihaknya dalam penanganan kasus tersebut tetap bersikap profesional. Penyidik melakukan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor hal ini tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restorative Justice jika terjadi kesepakatan dari para pihak,” kata Herlia.
“Namun hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan,” sambung Herlia.
Herlia menambahkan, berdasarkan laporan polisi bernomor 19/I/2023/SPKT, tertanggal 29 Januari 2023, penyelidik telah melakukan proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan sejak 21 Juli 2023.
“Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) guna tahap penuntutan,” ujar perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengadukan penanganan kasus tersebut kepada Hotma Paris, Sabtu 29 Juli 2023. Norma Rismala merasa kasus yang dia dilaporkan tersebut lambat ditangani Polda Banten.
“Norma datang lagi ke Hotman Paris karena laporan polisinya lambat,” ujar Subadria kemarin.
Subadria mengungkapkan, Hotman Paris meminta kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, dan Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, agar segera menindaklanjuti laporan Norma.
“Bapak Hotman Paris memohon kepada pak Kapolda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten agar segera menindaklanjuti laporan Norma Rismala,” tutur Subadria. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











