SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten melaporkan Rocky Gerung ke Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis siang, 3 Agustus 2023.
Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kepala BBHAR DPD PDIP Banten, Tota Samosir mengatakan, laporan terhadap Rocky Gerung dibuat setelah video Channel YouTube @ReflyHarunOfficial yang ditayangkan pada Minggu, 30 Juli 2023 lalu, berisi kata-kata yang sangat tidak pantas dan telah menghina Presiden sebagai simbol negara.
“Kami ke Krimsus Subdit Siber membuat laporan tentang pernyataan Rocky Gerung di medsos yang sudah beredar. Menurut hemat kami, sikap dan pernyataan seperti sangat mencoreng nama baik,” kata Tota.
Tota mengungkapkan, dirinya sering kali melihat Rocky Gerung berbicara di forum mengenai pendidikan. Akan tetapi, bahasa yang dia sampaikan sangat tidak layak sebagai tenaga pendidik dan bahkan telah melanggar hukum.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa pernyataan dia sudah banyak yang menonton dan telah menimbulkan kegaduhan,” ujar Tota didampingi Sekretaris BBHAR DPD PDIP Banten, Khomsin, dan Bendahara BBHAR DPD PDIP Banten, Dipo Heru.
Tota mengatakan, dirinya amat tersinggung ucapan Rocky Gerung yang sangat merendahkan martabat presiden. Oleh karenanya, dia meminta agar Polda Banten segera mengusut kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Secara emosional kami sebenarnya ingin menjemput Rocky Gerung untuk melakukan tindakan yang setimpal akibat bahasa-bahasa yang kurang ajar tersebut,” kata Tota.
Meski sangat emosi mendengar kata-kata Rocky Gerung tersebut, namun Tota menegaskan tidak akan melakukan tindakan yang melawan hukum. Ia akan menyerahkan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tapi ini negara hukum, kami kembalikan kepada penegak hukum supaya ditindak lanjuti,” ucap Tota.
Tota meminta agar Polda Banten agar segera memproses laporannya. Dirinya bersama tim BBHAR DPD PDIP Banten akan menunggu perkembangan dari laporan tersebut.
“Laporan kami di siber ini kami tunggu tindak lanjut proses hukumnya. Kalau memang tidak ada tindak lanjutnya dan efek ke mereka, tentu kami akan bergerak,” tegas Tota.
Terakhir, Tota meminta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk memberikan larangan kepada Rocky Gerung agar tidak menjadi pemateri di lingkungan kampus.
Sebab, kata-kata yang dikeluarkan dari mulut Rocky Gerung sudah keluar dari nilai-nilai akademis.
“Dikti harus mencermati setiap pemateri yang memberikan materi kuliah yang bahasanya kurang baik agar tidak diperbolehkan masuk kampus,” tutur Tota. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











