SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-BP (27) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Warga asal Kampung Pamong Udik, Desa Kumbang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengky Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus pengguna sabu tersebut berlangsung sekira pukul 05.10 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumahnya pada Juli 2023 lalu. “Pelaku kami amankan di dalam rumahnya pada bulan Juli 2023 lalu,” ujar Hengky, Senin 7 Agustus 2023.
Hengky mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang satu paket sabu yang disimpan di dalam casing ponsel. “Saat penggeledahan, kami mengamankan satu paket sabu di dalam rumah pelaku,” kata Hengky didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menyebar empat paket sabu di sejumlah titik di Jalan Raya Pontang. Sabu tersebut disebar pelaku setelah mendapat pesanan dari konsumennya.
“Dari pengakuan tersebut petugas melakukan penyisiran di tempat yang disebutkan pelaku dan ditemukan empat paket sabu yang belum sempat diambil pembelinya,” ungkap Hengky.
Hengky menerangkan setelah menemukan empat paket sabu tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku hanya mendapat perintah dari bandar berinisial RZ untuk memperjualbelikan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut. “Pelaku mengaku hanya diperintahkan seseorang berinisial RZ,” ujar Hengky.
Hengky menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Hengky (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











