KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pelaku pembegalan sepeda motor, yakni AB, S, MF, dan J ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Seluruh pelaku ditangkap akibat menggunakan senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada korbannya saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku ini berboncengan secara mobile mencari sasaran.
Jika sudah menemukan sasarannya, mereka memepet korban lalu merampas motor milik korban. Bila melawan, mereka tidak segan untuk melukai korban.
“Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. Bila melawan, mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Rio mengatakan, pihaknya tidak hanya meringkus pelaku begal bersenpi, namun juga telah berhasil menangkap delapan pelaku lain bermodus janjian jual beli melalui media sosial atau biasa disebut COD. Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.
“Para pelaku COD modusnya menjual barang, dengan meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban dimasukkan ke dalam mobil yang mereka bawa, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban,” imbuhnya.
“Kami juga mengamankan tiga pelaku kejahatan dengan modus mengaku sebagai leasing AY, OT, dan YN. Bahkan satu di antara mereka mengaku sebagai anggota lolisi. Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan kekerasan (curat) selama bulan Juli 2023,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1msatu pucuk senpi mainan korek api, tujuh unit handphone, satu unit mobil LCGC Daihatsu Sigra, tujuh unit motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda pengenal polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-15 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Seluruh pelaku dekenakan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono