LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rangkasbitung yang melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar penutup di perlintasan kereta api menuai pro kontra dari kalangan masyarakat.
Praktisi hukum sekaligus advokat dari Lebak, Acep Saepudin mengatakan, aksi warga tersebut memang melanggar hukum dan bisa mendapatkan unsur pidana karena melakukan perusakan.
“Soal pembongkaran paksa pagar penutup rel kereta, meskipun dilakukan oleh masyarakat. Kalau melihat dari sisi hukum itu posisinya salah, karena mau tidak mau itu masuk dalam kategori pengrusakan barang. Dan itu telah melanggar Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara,” katanya, Jumat, 11 Agustus 2023.
Terkait aksi pedagang tersebut, menurut Acep, tidak serta merta tidak bisa disalahkan begitu saja karena pasti ada sebabnya.
“Tetapi ini saya juga awalnya tidak tahu yang melakukan pemagaran dan penutupan ini siapa. Saya kira kalau PT. KAI yang melakukan pemagaran itu hak mereka, tanah punya mereka, rel punya mereka tinggal bagaimana mereka berkomunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Acep menyampaikan bahwa yang melakukan pemagaran ini adalah Pemda, hal tersebut dilakukan terlalu cepat tanpa ada solusi kepada masyarakat.
“Setelah mendapatkan info dari teman-teman yang melakukan pemagaran ini Pemda, saya juga tidak tahu ini Pemda seperti apa. Yang saya kira Pemerintah melakukan ini terlalu cepat, solusinya belum dipikirkan tiba-tiba melakukan pembaharuan,” ujarnya.
Ditambahkan Acep, harus ada solusi dulu dan komunikasikan lagi dengan masyarakat. Karena pembangunan stasiun masih jauh waktunya.
“Sementara pembangunan stasiun ini regang waktunya masih agak terlalu jauh, sehingga ini masih dikomunikasikannya dengan baik, harusnya masyarakat diberikan solusi terlebih dahulu. Baru kemudian dilakukan penutupan,” ucapnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











