SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MI (48) warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mengakui telah menghabisi nyawa temannya, Tohiri (33).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut mengaku telah membunuh setelah tersinggung soal minuman keras (miras) jenis tuak.
“Sukanya minum doang (enggak ikut patungan), enggak patungan,” ujar MI di Mapolres Serang, Selasa 15 Agustus 2023.
MI membenarkan telah memukul korban. Pukulan bogem mentah tersebut kata dia mengenai pipi dan punggung sebelah kanan. “Pipi sama sebelah sini (punggung kanan),” ujar pria berambut gondrong tersebut.
Setelah korban ditemukan tewas dan jasadnya dibawa ke rumah duka, MI mengaku sempat ikut membantu warga untuk menggali makam. “Datang ke sana (lokasi pemakaman), di sana dipanggil (diajak gali kubur),” kata MI.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam kasus tersebut ada tiga orang pelaku. Mereka, MI (48) warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; HM (27) warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan SA (24) warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta. “Ketiganya merupakan teman korban,” ujar Wiwin di Mapolres Serang.
Wiwin menjelaskan, ditangkapnya tiga orang pelaku berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di kali Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin pagi 14 Agustus 2023 kemarin.
Mayat tersebut oleh petugas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten didapatkan tanda-tanda kekerasan berupa memar pada bibir atas, memar pada bagian gusi bawah, luka sobek pada alis kiri,” ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan, saat proses identifikasi, mayat tersebut diketahui bernama Tohiri asal Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta. Setelah identitas korban terungkap, dilakukan proses penyelidikan terhadap keluarga, orang terdekat dan teman-teman korban.
Dari pemeriksaan tersebut, penyelidik mencurigai tiga orang teman korban. Mereka, MI, HM dan SA. Ketiganya kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan mendalam. “Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Wiwin.
Kepada penyelidik, ketiga pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban. Sebelum menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku pada Senin 14 Agustus 2023 dinihari berada di saung pinggir kali Kampung Bedeng, Desa Kadikaran.
Disana, mereka menenggak minuman keras jenis tuak. Saat minum tuak bersama, salah satu pelaku berinisial MI menyindir korban Karena tidak pernah ikut patungan membeli minuman beralkohol tersebut.
Sindiran tersebut diduga membuat korban tersinggung. Ia lalu melototi wajah MI. “MI ini sebelum kejadian bilang kepada korban ‘kamu kalau minum ga pernah modal’. Kemudian setelah itu korban melotot kepada MI,” ungkap mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Diakui Wiwin, sikap korban yang melototi MI membuat pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tersinggung. MI pun lantas memukul korban sebanyak dua kali. “Dipukul oleh MI sebanyak dua kali,” ujar mantan Kapolres Lebak tersebut.
Saat MI memukul korban, dua pelaku lain juga ikut melakukan penganiayaan. Akibat bogem mentah ketiganya, korban terjatuh dan tak sadarkan diri. “Saat dipukuli korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku membawanya menggunakan sepeda motor menuju kali yang berada tak jauh dari lokasi. Disana, korban yang masih hidup didorong ke kali dan langsung ditinggalkan lokasi. “Sehingga pada hari Senin 14 Januari 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggir kali Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran ditemukan mayat laki-laki (korban),” kata Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Senin 14 Agustus 2023. Ketiganya ditangkap di Kampung Wakaf, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas.
“Tersangka MI dan HM ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan, SA sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tutur pria asal Aceh tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











