SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka, berharap agar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Ditreskrimum Polda Banten melakukan penahanan terhadap Rihana dan Rozy Zaky Hakiki.
Ibu kandung Norma dan mantan suaminya tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. “Harapannya tentu dilakukan penahanan,” ujar Subadria, Rabu 23 Agustus 2023.
Meski berharap agar kedua segera ditahan, namun Subadria mengaku menghormati sikap penyidik. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. “Kami menghormati sikap penyidik, ditahan atau tidak itu kebijakan dari penyidik,” kata Subadria.
Subadria mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi penetapan kedua terlapor sebagai tersangka pada Rabu sore, 23 Agustus 2023. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana.
“Informasi dari penyidik Polda Banten bahwa kasus yang dilaporkan klien kami (Norma Rismala) sudah penetapan tersangka. Tersangkanya, Rihana (ibu Norma) dan Rozy (mantan suami Norma),” kata kuasa hukum dari Hotman Paris 911 tersebut.
Subadria mengungkapkan, proses gelar perkara terhadap kasus tersebut telah dilaksanakan Jumat 18 Agustus 2023. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan pada hari ini. “Perhari ini (penetapan tersangka) berdasarkan SP2HP Nomor : B.18/619/VIII/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum,” ungkap Subadria.
Subadria mengaku pihaknya merasa lega dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab, Norma mengaku sudah lelah dan menunggu cukup lama agar kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka. “Kami dari tim kuasa hukum merasa lega ya, akhirnya kedua terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Subadria.
Subadria mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Ia berharap, agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” kata Subadria.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perwira menengah Polri tersebut enggan berkomentar lebih banyak soal kasus tersebut.
“Iya (sudah penetapan tersangka), untuk informasi sudah kami serahkan ke Bidhumas Polda Banten,” tutur Herlia. (*)
Reporter: Fahmi