SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA sebagai tersangka kasus pertambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus pertambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak saudara JIA, dia merupakan direktur PT TJM,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Minggu 27 Agustus 2023.
Condro menjelaskan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Condro.
Condro menjelaskan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB. “Pelaku kami amankan pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu,” ujar Condro.
Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.
“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,” kata Condro.
Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM. “PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang berlaku,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menambahkan, dari pemeriksaan saksi, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal oleh tersangka sekitar 10 hektare. “Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare,” tutur Condro.
Reporter: Fahmi











