• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutani Lebak Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
Minggu, 27 Agustus 2023 18:01
in Hukum, Utama
0
Polda Banten Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutani Lebak Sebagai Tersangka

Lokasi pertambangan pasir ilegal di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Foto: Polda Banten

0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA sebagai tersangka kasus pertambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus pertambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak saudara JIA, dia merupakan direktur PT TJM,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Minggu 27 Agustus 2023.

Condro menjelaskan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Condro.

Condro menjelaskan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB. “Pelaku kami amankan pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu,” ujar Condro.

Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.

“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,” kata Condro.

Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM. “PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang berlaku,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro menambahkan, dari pemeriksaan saksi, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal oleh tersangka sekitar 10 hektare. “Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare,” tutur Condro.

Reporter: Fahmi

Tags: Condro SasongkoPolda BantenSubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Bantentambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU Pandeglang Perkuat Kelembagaan PPK dan PPS

Next Post

Lahan Untuk SDN 2 Teluknaga Dinilai Tak Layak, Warga Ancam Lapor Ke Kejaksaan

Next Post
Lahan Untuk SDN 2 Teluknaga Dinilai Tak Layak, Warga Ancam Lapor Ke Kejaksaan

Lahan Untuk SDN 2 Teluknaga Dinilai Tak Layak, Warga Ancam Lapor Ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.