SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Digerebek petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, kamar kos yang dijadikan tempat prostitusi di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ternyata telah beroperasi selama enam bulan.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku. “Pengakuannya telah beroperasi selama enam bulan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Selasa 31 Maret 2026.
Kedua pelaku yang diperiksa tersebut berinisial AN (29) dan TH (23). Keduanya berperan sebagai penjaga kosan dan menjajakan korban IY (35) dan TN (25).
“AN dan TH ini bekerja untuk RS. RS ini merupakan penanggungjawab kegiatan, dia sedang kita cari,” kata Maruli.
Dijelaskan perwira menengah Polri ini, kasus TPPO tersebut terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Senin dinihari, 30 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kedua korban telah dijual dengan menggunakan aplikasi MiChat. Tarif yang dipasang mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. “Kedua korban ini dijual melalui aplikasi MiChat,” kata mantan Kapolresta Serang Kota ini.
Kedua korban terjerat ke dalam dunia protitusi setelah direkrut dan dijanjikan bayaran Rp 3,5 juta per minggunya. Selain itu, kedua korban dijanjikan mendapat uang makan Rp 100 ribu per hari dari RS.
“Kedua korban dijanjikan bayar Rp 3,5 juta per minggu dan uang makan Rp 100 ribu per harinya. Namun bayaran tersebut ada syaratnya yakni kedua korban harus melayani minimal 10 pria hidung belang dalam sehari,” katanya.
Maruli menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan kedua korban. Ia mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan adanya informasi TPPO.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tuturnya.
Editor Daru











