PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas mengatakan, Ketum KPA Arist Merdeka Sirait meninggal dunia menjadi duka mendalam bagi para pengurus Komnas Perlindungan Anak dan bagi aktivis perlindungan anak di Indonesia.
Menurut Ketua KPA Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas, Ketum KPA Arist Merdeka Sirait sebagaimana ia kenal dan ketahui adalah sosok aktivis pegiat perlindungan anak.
“Beliau secara konsisten dan juga gigih, dalam membela, memperjuangkan hak – hak anak. Baik itu yang telantar, tertindas, korban kekerasan fisik, korban kekerasan seksual, di seluruh Nusantara,” katanya.
Ketum KPA selalu hadir, selalu datang, dan selalu berpihak kepada kepentingan – kepentingan rakyat jelata.
“Pak Arist adalah sosok perlindungan anak yang tanpa batas. Tidak mengenal agama, ras, suku bangsa, karena di mata beliau semua sama,” katanya.
Jadi, diungkapkan Gobang, ketika ada anak mengalami diskriminasi, baik itu oleh institusi, swasta maupun juga, oleh institusi pemerintah, almarhum selalu memperlakukan sama. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum.
” Pak Arist ini sosok yang bersahaja serta dalam memperlakukan perlindungan – perlindungan terhadap anak. Itu sama sekali non profit oriented. Beliau ikhlas bekerja, hadir, membela tanpa berharap imbalan dari para korban,” katanya.
Hal itu sudah dibuktikan selama menjadi Ketum Komnas Perlindungan Anak di Indonesia. “Beliau selalu menjadi panutan kami, selaku pegiat perlindungan anak di daerah – daerah. Karena memang beliau adalah role model untuk seluruh pengurus dan juga jajaran aktivis perlindungan anak. Sejauh saya kenal, beliau selalu mewanti – wanti kepada kami bahwa kita harus hadir dan berpihak kepada kepentingan korban,” katanya.
Semasa hidupnya, almarhum berpesan agar jangan sekali – kali hadir membela pelaku kejahatan terhadap anak.
“Itu adalah pesan yang selalu beliau tanamkan kepada kami. Tetapi beliau juga cukup arif dan bijaksana ketika ada kasus – kasus melibatkan pelaku anak dan juga korban anak karena ini sejalan dengan Undang – Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012,” katanya.
Jadi ketika ada korban anak, pelaku anak, disebut anak berhadapan dengan hukum maka Komnas Perlindungan Anak harus hadir di situ memberikan formulasi yang tepat agar bagaimana kemudian pelaku anak ini juga bisa terselamatkan masa depannya. Korban juga tidak merasa dirugikan masa depannya.
“Sehingga itu butuh formulasi – formulasi yang cukup Arif dan bijaksana dan pada pokoknya adalah bagaimana kemudian kehadiran Komnas itu bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa. Jadi itu yang selalu beliau tanamkan kepada kami dan selalu memberi support agar senantiasa kami hadir di tengah – tengah kepentingan korban kekerasan baik itu fisik maupun seksual dan yang terpenting lagi bagaimana kemudian Indonesia ini bisa terselamatkan generasi penerus bangsanya, dari tindakan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











