LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memperbolehkan peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang, untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lebak Bangbang SP, menilai putusan tersebut kurang etis jika kampanye dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Kurang etis lah kalau itu dilakukan di tempat-tempat tersebut sepanjang memang masih ada tempat lain. Kalau kami akan mengimbau kepada seluruh caleg,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 28 Agustus 2023.
Diungkapkan Bangbang, dirinya sangat menghargai keputusan MK, karena keputusan tersebut tentunya telah diputuskan dengan berbagai pertimbangan.
“Tentunya kami menghargai apa yang menjadi putusan MK karena pasti diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Tapi kami mengimbau kepada caleg Gerindra, kalau ada tempat lain jangan kampanye di tempat tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan catatan mengantongi izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











