CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mulai menyasar retribusi parkir di sejumlah ruas jalan umum wilayah Kota Cilegon.
Setidaknya ada puluhan kantong parkir yang sudah didata, dimana nantinya setiap kantong parkir akan dipungut retribusi.
Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, Mariano Correia mengatakan, pemungutan retribusi parkir di ruas jalan protokol mulai diberlakukan sejak ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon pada 26 Juni 2023 lalu.
“Sejak SK dari Walikota ditandatangani kita langsung menyosialisasikan kepada pembantu juru parkir yang masuk kewenangan Dishub Cilegon,” katanya, Senin 4 September 2023.
Lebih lanjut, Mariano mengungkapkan, pungutan parkir dilakukan hanya diberlakukan di ruas jalan kota milik Pemkot Cilegon sesuai dengan yang ditetapkan pada SK. Dirinya juga menegaskan, bahwa pungutan retribusi parkir tidak diberlakukan di ruas jalan nasional.
“Kita pungut hanya di ruas jalan milik Pemkot Cilegon yakni di sepanjang jalur protokol yakni dari PCI hingga Simpang Tiga. Ada sekitar 87 kantong parkir yang berpotensi bisa meningkatkan PAD dan saat ini baru 30-an yang menyetor, jadi masih banyak lahan parkir yang belum dipungut retribusi atau masih liar,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, capaian dari 30-an kantong parkir yang sudah menyetor tersebut, Dishub baru terima sekitar Rp12 jutan. Untuk itu, pihaknya bakal terus menggenjot dengan menyosialisasikan kantong parkir yang belum membayar retribusi.
“Kita terus sosialisasikan kepada juru parkir yang belum membayar retribusi parkir, karena kita targetkan hingga akhir tahun ini mencapai Rp800 jutaan, saya optimistis bisa mencapai itu, mudah-mudahan bisa kita maksimalkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











