SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang mendatangi pendopo Bupati Serang guna untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait dengan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap).
Dalam lawatannya tersebut, PPDI Kabupaten Serang mendesak agar Pemkab Serang dapat menyalurkan Siltap dan juga tunjangan setiap bulan.
Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra saputra mengatakan, poin utama dalam pertemuan tersebut ialah menanyakan mengenai keterlambatan penyaluran Siltap yang terjadi beberapa bulan yang lalau.
Pihaknya pun meminta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar dapat mencarikan solusi agar siltap dapat disalurkan setiap bulannya kepada para perangkat desa.
“Poinnya tentunya keterlambatan Siltap, bahwa agar Siltap itu setiap bulan paling tidak minimal 10 hari terakhir di setiap bulannya bisa dicairkan,” katanya saat ditemui usai audiensi di pendopo Bupati Serang, Rabu, 6 September 2023.
Menurutnya, Siltap merupakan hal yang sangat penting sekali untuk perangkat desa di Kabupaten Serang, lantaran menjadi tumpuan utama mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keterlambatan dampak yang paling substantif kebutuhan hidup sehari-hari saja. Bahkan realitas di lapangan ada saja yang terjerat Pinjol karena Siltap itu merupakan kebutuhan hidup. Ketika tidak ada ya normatifnya pinjol karena lebih mudah sekali klik langsung cair. Makanya sebagain seperti itu,” jelasnya.
dia mengatakan, jika sebelumnya sempat terjadi keterlambatan pencairan Siltap bahkan sampai terjadi dua bulan. Namun demikian, saat ini kondisi tersebut sudah dapat teratasi.
“Sekarang sudah tidak terlambat karena kemarin sudah menerima bulan Juli untuk perangkat desa. Sementara untuk Agustus ini informasi dari BPKAD sudah ada anggarannya tinggal dari desa mengajukan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat amat puas dengan hasil audiensi. Menurutnya semua yang dipertanyakan dan diusulkan oleh PPDI ditanggapi oleh Bupati Serang dan akan ditindaklanjuti.
“Artinya kendala selama ini hanya tersendatnya komunikasi dan saya perhatikan bahwa dari Pemda akan fokus dan serius dalam memproteksi perangkat desa,” pungkasnya.
Diketahui, besaran Siltap untuk sekretaris desa (Sekdes) plus tunjangan ialah sebesar Rp2,7 juta. Sementara untuk besaran Siltap dan tunjangan Kasi dan Kaur sebesar Rp2,3 juta.
Reporter : Rizal
Editor : Merwanda











