SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, melalui Balai Konservasi Air Tanah, tengah memberikan fokus terhadap perizinan penggunaan air bawah tanah.
Kepala Balai Konservasi Air Tanah pada Kementrian ESDM RI, Taat Setiawan mengatakan, penggunaan air bawah tanah alias ABT telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Dalam UU itu dijelaskan bahwa penggunaan ABT harus seizin Kementerian ESDM, tidak bisa dilakukan secara sembarang,” kata Taat usai menghadiri diskusi publik di kantor DPMPTSP Banten, Kota Serang, Rabu, 6 September 2023.
ABT, kata Taat, hanya bisa digunakan sebagai alternatif terakhir jika air permukaan tidak lagi dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Namun, penggunaannya pun dibatasi, tidak boleh dieksploitasi terlalu dalam.
Hal itu mengingat fungsi dari ABT yang mana selain untuk menjaga suatu daerah agar tidak mengalami kekeringan ketika musim kemarau datang, ABT ini juga memiliki fungsi untuk kelestarian lingkungan.
“Karena air tanah fungsinya banyak sekali tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, pertanian, dan industri. Tapi juga mendukung lingkungan agar tidak terjadi amblesan tanah, pencemaran tanah, dan fungsi lainya untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kata Taat.
Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi yang melakukan pengeboran dan mengambil ABT secara ilegal tanpa izin dari Kementerian ESDM. Bahkan, sanksi itu dapat berupa pidana.
“Tentunya ada sanksi, bahkan pidana bagi yang merusak air terjadi kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya pun akan melakukan monitoring terhadap zona konservasi ABT dan melakukan pengukuran air tanah di berbagai wilayah di Banten.
“Kita juga mendorong kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemetaan terhadap daerah konservasi zona air tanah sebagai instrumen pengendalian pengambilan air tanah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











