SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pedagang Pasar Rau Kota Serang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) mengadu ke DPRD Kota Serang.
Mereka datang dengan membawa berbagai keluhan, salah satunya adalah kesemrawutan di Pasar Rau, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga oleh Pemkot Serang yang dinilai secara sepihak.
Ketua Himpas Anis Fuad mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa Pemkot Serang telah memperpanjang HGB kepada pengelola Pasar Induk Rau tanpa melibatkan para pedagang.
“Dengan habisnya HGB yang kami juga tidak tau ada keputusan sepihak. Katanya sudah diperpanjang oleh Pemkot. Seharusnya kita duduk bersama,” ujarnya usai melakukan audiensi di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 7 September 2023.
Anis mengatakan, seharusnya Pemkot Serang berdiskusi terlebih dahulu bersama para pedagang di Pasar Induk Rau Kota Serang, sebelum memperpanjang HGB tersebut.
“Dalam memutuskan itu kan harus duduk bersama antara Pemkot dan pengelola dengan kami para pedagang. Jangan seperti ini kan masyarakat tidak mengetahui. Transparansi lah, Pemkot juga tiba-tiba memperpanjang ada apa?,” katanya.
Pasalnya, kata Anis, selama lima tahun terakhir pihaknya mengaku tidak diperhatikan oleh Pemkot Serang. Seperti adanya perbaikan di Pasar Rau Kota Serang.
“Sementara ini lima tahun kami tidak diperhatikan sama pemerintah, pasar Rau itu tidak tersentuh dan tidak ada perbaikan. Kita sudah beberapa kali ngomong secara pribadi namun tidak ada perubahan,” ucapnya.
Terlebih, kata dia, sudah ada puluhan pedagang Pasar Rau yang ditutup secara sepihak. Padahal, menurutnya, selama ini bangunan tersebut milik pedagang.
“Ada 23 pedagang yang sudah ditutup dan disegel, itu sepihak. Alasannya sudah habis di 2023 ini. Padahal kan bangunan punya pedagang, mau pun mau diperpanjang ya diperpanjang,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda











