LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ponpes Al-Lughodi di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, ternyata tidak memiliki izin. Ponpes ini menjadi tempat pencabulan enam santri oleh pimpinan ponpes.
Ponpes Al-Lughodi tidak berizin dipastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak setelah melakukan monitoring ke lapangan pada 5 September 2023 lalu.
Terkait dengan izin, Kemenag Lebak tidak dapat memberikan sanksi terhadap Ponpes Al-Lughodi karena memang tidak pernah mengurus izin administrasi di Kemenag Lebak.
Mengenai izin tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), Kanwil Kemenag Banten, Encep Syafrudin Muhyi mengungkapkan, masih banyak Ponpes di Lebak tak miliki izin dan ada juga yang belum mengurusnya hingga saat ini.
“Masih banyak memang, bahkan bukan hanya pondok salafi saja, tetapi pondok modern juga banyak yang belum mengurus izin pondok tersebut,” ujar Encep, Jumat, 8 September 2023.
Dijelaskannya, banyak pondok yang tidak mengurus izin karena adanya mekanisme baru dalam mengurus izin melalui aplikasi dan website secara online.
“Jadi terkadang ada juga pondok yang berdiri tahun 1970 sampe sekarang belum lagi mengurus izin Ponpesnya. Karena izin tersebut biasanya diperpanjang lima tahun sekali”, jelas mantan Kepala Kemenag Lebak ini.
Encep menyebutkan, dalam mengatasi hal tersebut pihaknya melalui Kemenag masing-masing wilayah, memberikan pembinaan dan sosialisasi untuk kemampuan pengurus Ponpes di setiap daerah.
“Jadi bukan hanya pada pimpinan Ponpesnya saja, tetapi Ustadz nya juga harus dibina, dalam meningkatkan kualitas untuk pengajar,” tuturnya.
Diharapkan Encep, untuk kedepannya semoga Pondok yang ada di Lebak segera menguruskan izin dalam membangun kualitas pondok yang baik.
“Tentunya kedepannya para pimpinan ponpes menguruskan izin dalam memberikan pendidikan yang berkualitas,” ucapnya.
Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan pondok pesantren terbanyak di Indonesia. Total jumlah pesantren sebanyak 1.593, menurut data Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tahun 2021. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono