SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, agar menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum di Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, saat ini belum masuk tahapan kampanye, sehingga pemasangan APK termasuk pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, saat ini peserta Pemilu hanya diperkenankan untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Karena posisinya pelanggaran, sebab belum ranahnya kampanye, tapi peserta Pemilu sudah pasang APK. Yang seharusnya yang dipasang itu APS,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bupati Serang untuk menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan penertiban lantaran Bawaslu belum memiliki kewenangan.
“Karena kenapa dikonfirmasi ke Bupati sebagai pimpinan daerah, karena ini bukan kewenangan Bawaslu terkait masalah APK. Teman-teman peserta Pemilu sudah memasang APK, oleh karena itu kami minta pada Bupati untuk secepatnya instruksikan kepada jajaran untuk tertibkan APK tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, pada September ada sebanyak 5.080 APK yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Serang.
“Dari ujung Cikande sampai Cinangka, Anyer, sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk mendata APK dan hari ini kami dapat laporan dari Kecamatan jumlah APK sudah 5.080,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati Serang guna untuk mengedepankan etika.











