Setelah melakukan audiensi dengan Bupati Serang, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan satpol PP agar segera dilakukan penertiban APK.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP karena bagaimana pun instrumen penertiban ranahnya Kasatpol PP, bukan Bawaslu. Ini APK Pemilu seharusnya teman-teman pasangnya hanya APS tapi sudah banyak APK. APK itu di situ kenapa disebut APK, karena sudah mengajak si A mencoblos si A, ada coblos dan nomor urut,” jelasnya.
Bawaslu juga meminta kepada Bupati Serang untuk menginstruksikan seluruh ASN agar bersifat netral pada saat pelaksanaan Pemilu.
“Sesuai Surat Edaran Kementrian Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 18 bahwasanya kami diminta terkait netralitas ASN, dimana suratnya sudah keluar per tanggal 29 Agustus 2023,” tegasnya.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak partai politik untuk memberikan sosialisasi mengenai APK dan APS.
“Tadi juga ada kebijakan dari Bawaslu yang akan dilakukan bahwa akan berkomunikasi dulu menyampaikan ke parpol yang ada, siapa tahu mereka mau ambil dulu nanti sudah waktunya APK itu dipasang akan dipasang. Karena mungkin saja dari peserta tidak bisa bedakan mana APK dan APS,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada Bawaslu untuk terlebih dahulu menyampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Serang, mana yang masuk kategori APK dan mana yang masuk kategori APS.
“Kita, Pemkab Serang, tadi saya sampaikan kita harus terus koordinasi supaya pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 bisa berjalan baik, karena bagaimana pun ini bukan hanya tugas KPU atau Bawaslu, ini tugas Pemda juga yang bisa menyukseskan Pemilu bisa berjalan tertib aman dan sukses,” jelasnya.
“Itu tadi saya minta ke Bawaslu tolong disampaikan dulu ke masing-masing Parpol kategori yang termasuk APS seperti apa dan APK seperti apa supaya mereka tidak salah memasang. Mungkin yang sudah pernah jadi Dewan paham, tapi yang baru tidak mengerti,” imbuhnya.
Untuk netralitas ASN, pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemkab Serang pada Pemilu 2024. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











