PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengusulkan pergantian dua unit mobil tahanan, karena sudah tidak layak pakai mengangkut tahanan. Kondisi kedua mobil tahanan itu sudah bobrok karena dimakan usia.
Kepala Kejari Pandeglang, Damha mengatakan, mobil tahanan Kejaksaan itu harus sudah diganti karena sudah tua.
“Mobil tahanan ini perlu peremajaan. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam hal pelaksanaan tugas mengangkut tahanan,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Peremajaan kendaraan dengan yang baru perlu dilakukan karena kondisinya sudah tua. Rawan mengalami mogok saat mengangkut tahanan.
“Kalau pas bawa tahanan mogok di jalan bagaimana? Itu kan membuat repot,” katanya.
Mobil tahanan Kejaksaan yang perlu diganti dengan yang baru itu sebanyak dua unit. Satu unit jenis minibus bernomor polisi A 1097 J dan satu unit jenis bus bernomor polisi A 9940 J.
“Idealnya mobil untuk tahanan ini berupa bus yang keluaran terbaru. Dengan kualitas mesin yang baik,” katanya.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, mengaku akan menyampaikan aspirasi dari Kejari Pandeglang terkait usulan kendaraan baru untuk operasional mengangkut tahanan.
“Aspirasi dari Kejari Pandeglang akan disampaikan saat gelar rapat bersama Jaksa Agung. Karena memang mobil tahanan juga sangat penting untuk kelancaran operasional membawa tahanan,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











