PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Hingga 12 September 2023, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang pasangan suami istri alias pasutri yang paling banyak bercerai adalah wirawasta, buruh tani, dan pegawai negeri sipil (PNS).
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang Irvan Yunan menyebutkan bahwa dari total permohonan, ada 171 karyawan swasta, 54 buruh tani, dan 28 PNS yang mengajukan permohonan perceraian. “Ya, semuanya itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang. Kalau PA Pandeglang sesuai tupoksi kami adalah hanya menerim perkara yang masuk,” ungkapnya, Rabu (13/9/2023).
“Yang mengajukan kebanyakan kalangan wiraswasta ataupun buruh tani yang memang dilihat dari geografis Kabupaten Pandeglang rata-rata pertanian atau bercocok tanam dan PNS juga,” imbuhnya.
Merujuk Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2019, pemohon perceraian terbagi menjadi enam segmen berdasarkan usia. Pertama, usia dewasa awal (15-39 tahun): terdapat 132 pria dan 769 wanita. Kedua, usia dewasa akhir: terdapat 50 pria dan 170 wanita. Ketiga, usia lansia: terdapat 3 pria dan 4 wanita.
Irvan Yunan menegaskan, PA Kabupaten Pandeglang selalu berupaya mendorong perdamaian. Pihaknya berusaha memediasikan sebelum mengambil keputusan, dengan tujuan agar pihak-pihak yang terlibat mempertimbangkan dampaknya, terutama terhadap anak-anak. “Setiap perkara yang masuk ke kami tidak langsung diputus, kami berusaha dimediasikan. Dan setiap persidangan majelis hakim wajib mendamaikan memberikan nasihat janganlah bercerai, untuk berpikir dua kali secara baik-baik,” katanya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Merrwanda











