SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini mulai melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang 2025-2045. Pembahasan dilakukan di Aula Tubagus Suwandi, Kabupaten Serang dan dihadiri oleh pejabat pemerintahan mulai dari perwakilan Kepala Desa, Camat dan juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Serang Rachmat Maulana mengatakan, jika RPJPD menjadi landasan untuk setiap kepala daerah dalam melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke depannya.
“RPJPD akan menjadi acuan RPJMD dan itu untuk 4 RPJMD kan 20 tahun. Ini dokumen yang sangat strategis,” katanya, Rabu 13 September 2023.
Selain merupakan dokumen yang strategis, penyusunan RPJPD pula memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Pasalnya, melakukan prediksi dan mencarikan solusi permasalahan yang terjadi untuk 20 tahun yang akan datang.
“Sulit maksudnya kita memprediksi, jangan sampai prediksinya meleset artinya jauh dari apa yang sesungguhnya akan terjadi. Misal ketahanan pangan, kita masih senyum saat ini karena tanah masih digunakan pertanian, tapi kita ga tau 20 tahun ke depan,” jelasnya.
Untuk itu, pembahasan RPJPD ini tidak boleh main-main dan harus dilakukan secara mendalam. Bahkan harus melibatkan berbagai unsur agar mendapatkan solusi yang kongkret. “Hari selanjutnya kita akan melakukan diskusi publik dengan banyak elemen untuk mendengar dan dituangkan dalam sebuah dokumen. Supaya nanti visi misi, rencana, sasaran, tujuan target-terget itu bisa mewadahi dan merespon apa yang menjadi permasalahan isu aktual di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Selain mencari aspirasi di Kabupaten Serang, penyusunan dokumen RPJPD juga harus selaras baik tingkat Kabupaten, Provinsi hingga dengan Pemerintah Pusat.
“Dalam dokumen RPJPD kita itu harus menyusun visi misi tujuan sasaran, target yang harus selaras dengan pusat. Alhamdulillah Bappeda Provinsi sudah menyampaikan itu jadi akan menjadi catatan penting untuk menyusun agenda kita,” jelasnya.
Rencananya, proses penyusunan dokumen RPJPD akan dilakukan sampai dengan 2025 mendatang. Ditargetkan bulan September 2025 sudah dapat disahkan oleh DPRD Kabupaten Serang.
“Proses, dari aturan sampai 2026, nah pusat ini harus disahkan sebelum dewan kabupaten habis, jadi sebelum bulan September harus sudah diketok perdana. Jadi prosesnya setahun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap agar proses penyusunan RPJPD dapat berjalan dengan lancar dan dapat menampung seluruh aspirasi dan memecahkan permasalahan-permasalahan ke depan. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Merwanda











