SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar kasus industri rumahan penghasil narkoba jenis tembakau gorila di sebuah apartemen di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Produsen tembakau gorila beromzet Rp 600 juta per bulan itu ditangkap setelah mengembangkan kasus di wilayah Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam produksi tembakau gorila tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku. Ketiga pelaku tersebut AS (27) dan IH (23) ditangkap di daerah Kabupaten Bogor. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial RF (31) ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Ketika pelaku tersebut ditangkap pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari ketiganya, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembakau gorila, dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone,” ungkap Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 13 September 2023.
Wiwin menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. AS dan IH berperan dalam memproduksi tembakau gorila. Sedangkan RF menyuplai bahan baku tembakau gorila kepada kedua pelaku dan mengedarkannya di wilayah Jabodetabek. “Selain menyuplai bahan baku, RF ini juga memproduksi tembakau gorila,” ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, terbongkar industri rumahan penghasil tembakau gorila tersebut berawal dari ditangkapnya pelaku berinisial TR (20) di Kompleka Mutiara Indah, Kota Serang pada Maret 2023 lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 gram tembakau gorila. “TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta,” kata Wiwin.
Petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku berinisial JM (25) dan AD (33) ditangkap di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kedua pelaku tersebut merupakan distributor tembakau gorila. “Omzet keduanya ini Rp 8 juta per bulan,” ujar Wiwin didampingi didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Wiwin menerangkan, dari pemeriksaan JM dan AD, keduanya mengaku mendapat tembakau gorila tersebut dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembakau gorila tersebut. “Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku pemasok tembakau gorila tersebut berada di sebuah apartemen di Bogor,” ujar Wiwin.
Tanpa buang waktu, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan langsung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku AS terlebih dahulu. “Dari pengakuan AS, pembuatan tembakau gorila tidak dilakukan sendiri melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor,” kata Wiwin.
Dari hasil interogasi terhadap AS dan IH, keduanya mendapat pasokan bahan baku tembakau gorila tersebut dari rekannya berinisial RF. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju tempat tinggal RF di Jakarta Timur. “Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, industri rumahan tembakau gorila tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Para pelaku mengedarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial. “Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omszet AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorila ini mencapai Rp600 juta perbulan,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











