CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir yang melintasi wilayahnya.
Warga mengeluhkan debu yang dihasilkan dari aktivitas truk pengangkut pasir yang melintasi jalan di Kelurahan Bagendung.
Warga juga mengeluhkan jam operasional truk pengangkut pasir yang tidak mengenal waktu. Selama ini, truk pasir lalu lalang selama 24 jam.
Warga Bagendung melakukan audiensi bersama enam perusahaan tambang pasir bersama stakeholder terkait di Aula Kelurahan Bagendung, Selasa, 19 September 2023.
Namun, hanya dua perusahaan tambang pasir yang bersedia hadir untuk mendengarkan keluhan warga Bagendung.
Enam perusahaan tambang pasir tersebut sebagian besar berlokasi di luar wilayah Kelurahan Bagendung. Bahkan, terdapat perusahaan di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Ketua RT 12 RW 3, Kelurahan Bagendung, Bohari mengatakan, warganya sudah mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir sejak tahun 2016. Namun, beberapa kali audiensi dengan pihak perusahaan tidak ada penyelesaian.
Warga menuntut perusahaan tambang pasir yang melintasi Kelurahan Bagendung untuk lebih memperhatikan dampak yang ditimbulkan.
Warga juga meminta ada batasan jam operasional. Tidak lagi 24 jam.
Warga juga meminta agar bak truk ditutup menggunakan terpal saat mengangkut pasir dan tidak mengangkut pasir dalam kondisi basah.
“Visi misi yang kita harapkan semoga terlaksana,” ujar Bohari.
Bohari menyebut, warga menyepakati jam operasional truk pasir yang melintas mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Jika pihak perusahaan tambang pasir melanggar, warga akan menutup akses jalan tersebut.
“Dari tahun 2016 sampai sekarang belum ada penyelesaian, makanya sekarang rapat ingin membawa hasil supaya bagaimana caranya operasional jangan sampai 24 jam. Pasir yang di pinggir bak truk harus ditengahin, tutup terpal, dan pasir yang ada airnya itu jangan sampai diangkut,” katanya.
Perwakilan CV Havis Nuryatama Kontruksi, Rosadi mengklaim sudah melakukan sesuai SOP perusahaan seperti jam operasional tidak sampai malam hari, menutup truk dengan terpal, dan tidak menjual pasir basah.
“Kita sudah melakukan, produksi juga kita batasi sampe jam enam, jadi kita ada pembatasan pembatasan pokoknya kita ada beberapa hari yang jam operasionalnya kita tentuin. Jam kerja itu kita tempel di pos juga jadi semua customer juga berdasarkan jam itu,” kata Rosadi.
Rosadi menyebutkan bahwa di perusahaannya hanya mengoperasikan tiga unit truk untuk mengangkut pasir.
Dalam sehari, satu unit truk bisa 10 angkutan pasir.
“Kita baru bulan Maret lalu beroperasi, jadi keluhan masyarakat, sebelumnya tidak mengetahui. Baru keluhan ini yang kita tahu. Sebelum ada keluhan itu kita sudah melaksanakan itu yang menimbulkan efek dari pengangkutan pasir ini,” katanya.
Lurah Bagendung, Eha Nursoleha, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi-aspirasi dari warga Bagendung.
Pasalnya, permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama, namun tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Saya kembalikan lagi kepada masyarakat, saya juga tidak bisa memberikan kewenangan, cuma perusahaan yang tidak hadir harus menerima konsekuensi keputusan rapat hari ini. Pihak perusahaan harus bersikap kooperatif lah jangan menimbulkan tidak kondusif di Kelurahan Bagendung ini,” katanya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











