PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Rhino Protection Unit Marine Patrol (RPU-Marine Patrol) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menangkap satu kapal berpenumpang 18 orang nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita di Kawasan TNUK.
Penangkapan kapal nelayan oleh Tim RPU TNUK yang tengah melaksanakan pengamanan (preventif) di wilayah perairan kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, penangkapan satu kapal nelayan pada hari, Selasa 19 September 2023 pukul 09.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum. Pada saat Tim RPU-Marine Patrol tengah berpatroli dan langsung menangkap satu kapal nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita,” katanya.
Ardi menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 18 orang nelayan untuk selanjutnya dimintai keterangan.
“Diperoleh keterangan bahwa ke 18 orang tersebut berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Pelaku yang ditangkap atau diamankan adalah kapten kapal dan ABK,” katanya.
Kapten kapal yang diamankan berinisial R (48) warga Teluk Labuan, kemudian ABK berinisial MM (64) warga Binuangeun, U (33) warga Ciparahu, D (35) warga Lebak, N (35) warga Lebak, S (42) warga Lebak.
Lalu O (45) warga Lebak, AP (32) warga Lebak, N (37) warga Lebak, S (32) warga Lebak, AS (29) warga Lebak. R (32) warga Lebak, S (35) warga Lebak, L (35) warga Lebak, S (43) warga Lebak), A (33) warga Lebak, A (55) warga Lebak, dan M (55) warga Lebak.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas didapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun. Pada tanggal 19 September 2023 mereka tertangkap tangan Tanjung Layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita,” katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 30 kilogram gurita. Kemudian 16 ban atau pelampung dan 11 alat pancing gurita.
“Setelah di data dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas. Dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice,” katanya.
Pihaknya meminta surat pernyataan dari para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali. Melakukan pencurian biota laut di Kawasan TNUK.
“Dan jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas atau proses pidana untuk siapapun para pelanggar. Yuk jaga kawasan laut TNUK,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











