SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 36 situ milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikuasai pihak swasta.
Hal itu berdasarkan temuan Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten saat melakukan inventarisasi aset milik Pemprov Banten.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi pihaknya menemukan ada 137 situ yang saat ini statusnya sudah milik Pemprov Banten. Namun, 36 situ di antaranya dikuasai oleh pihak swasta.
“Kita catat ada 36 situ yang tersebar di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang saat ini statusnya milik Pemprov Banten tetapi tidak dalam penguasaan Pemprov. Melainkan kuasai pihak swasta,” ujar Kajati kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.
Kajati mengungkapkan, puluhan situ itu kini telah dialih fungsikan oleh pihak swasta menjadi daratan bahkan menjadi kawasan pabrik.
Padahal, Kajati menyebut, situ memiliki fungsi untuk penampungan air yang bisa digunakan oleh warga sekitar khususnya di musim kemarau saat ini.
“Situ ini memiliki fungsi yang sangat penting untuk cadangan air warga, dan saat ini kita tengah melakukan upaya untuk mencoba kengembalikan fungsi dari situ ini sebagai cadangan air masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya melalui seksi perdata dan tata usaha (Datun) masih akan melakukan inventarisasi situ yang dikuasai swasta tersebut.
“Kita lagi inventarisasi dulu, situ ini dikuasai siapa saja dan bagaimana bisa beralih ke swasta,” ujarnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak