slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

35 Karyawan Pelita Enamelware Cikande Dipecat, Setelah Demo Akhirnya Dapat Pesangon

Yusuf Permana by Yusuf Permana
29-09-2023 11:50:25
in Kabupaten Serang, Utama
35 Karyawan Pelita Enamelware Cikande Dipecat, Setelah Demo Akhirnya Dapat Pesangon

Henny Karaenda, Kuasa Hukum dari PT Pelita Enamelware Industry menunjukan dokumen bukti pelaporan mantan karyawan ke Polda Banten. Foto: Yusuf

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 35 karyawan PT Pelita Enamelware di Cikande, Kabupaten Serang dipecat oleh pihak perusahaan. Mereka dipecat karena kedapatan tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut.

Mereka yang tidak terima pun menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik PT Pelita Enamelware Industry.

Henny Karaenda, kuasa Hukum hdari PT Pelita Enamelware Industry, mengatakan, sebelum melakukan aksi demonstrasi para mantan karyawan itu sempat mengajukan surat permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak jelas alasannya, surat permohonan itu pun ditolak oleh pihak perusahaan.

“Kita ingin mereka tetap bekerja seperti biasa, tapi mereka malah memilih untuk tidak bekerja. Terpaksa kita lakukan PHK, setelah dua kali peringatan tidak diindahkan,” kata Henny kapda awak media, Kamis 28 September 2023 kemarin.

Henny menuturkan, pihaknya sempat melakukan audensi dengan para mantan karyawan. Bahkan, audensi dilakukan sebanyak enam kali, dengan melibatkan Disnaker Kabupaten Serang.

“Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, para mantan karyawan yang mengajukan surat permohonan PHK itu sempat meminta pesagon kepada pihak perusahaan.

“Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan di situ mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak perusahaan, karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta rupiah,” sambungnya.

Mediasi terus dilakukan namun tetap menemui jalan buntu, Disnaker Provinsi Banten pun sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Disnakertrans Serang.

Sebab, pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

“Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di pabrik dan pihak perusahaan menyetujui,” katanya.

Baca Juga :

Sektor Kimia dan Alas Kaki di Kabupaten Serang Mulai Terdampak Kenaikan Harga Bahan Baku

2 Ribu Warga Banten Kena PHK, Disnaker : Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja yang Terkena PHK

PHK di Banten Tertinggi Kedua, 2.596 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Mediasi Perselisihan Upah di PT Molex Ayus

“Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar dicicil,” lanjut Henny.

Henny menyebut bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

“Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ferry Renaldy, parkitisi hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998.

“Namun dalam UU itu juga diatur bahwa menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

Ferry menegaskan bahwa jika penyampaian aspirasi itu dilakukan secara anarkis bahkan turut melakukan kekerasan, maka terdapat konsekuensi.

Konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yang melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian yaitu bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, arbitrase), dan PHI. “Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tutupnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

Tags: bipartitDemo BuruhDisnaker kabupaten seranghubungan industrialpemutusan hubungan kerjapesangonPHKPT Pelita Enamelwaretripartit
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinsos Banten Peduli Masa Depan Anak dengan Program Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum

Next Post

Maling Gabah di Padarincang Ditelanjangi dan Dihakimi Massa

Related Posts

Sektor Kimia dan Alas Kaki di Kabupaten Serang Mulai Terdampak Kenaikan Harga Bahan Baku
Berita Utama

Sektor Kimia dan Alas Kaki di Kabupaten Serang Mulai Terdampak Kenaikan Harga Bahan Baku

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 3 Juli 2026 07:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengungkapkan sejumlah faktor yang memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja...

Read moreDetails

2 Ribu Warga Banten Kena PHK, Disnaker : Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja yang Terkena PHK

PHK di Banten Tertinggi Kedua, 2.596 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Mediasi Perselisihan Upah di PT Molex Ayus

22 Tahun Mengabdi di Pemkab Pandeglang, PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dengan Hormat

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

Next Post
Maling Gabah di Padarincang Ditelanjangi dan Dihakimi Massa

Maling Gabah di Padarincang Ditelanjangi dan Dihakimi Massa

BPJS Kesehatan Tigaraksa Sediakan Loket Layanan Informasi di Siloam Hospitals Kelapa Dua

BPJS Kesehatan Tigaraksa Sediakan Loket Layanan Informasi di Siloam Hospitals Kelapa Dua

UPT Puskeswan Pandeglang Obati Hewan Peliharaan yang Sakit

UPT Puskeswan Pandeglang Obati Hewan Peliharaan yang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56
Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 11 Juli 2026 17:26
Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:54
Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:05
FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

Sabtu, 11 Juli 2026 15:56

2027, Pemkab Serang Bakal Potong TPP ASN yang Kinerjanya Buruk

Sabtu, 11 Juli 2026 15:51
Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56
Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 11 Juli 2026 17:26
Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:54
Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:05
FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

Sabtu, 11 Juli 2026 15:56

2027, Pemkab Serang Bakal Potong TPP ASN yang Kinerjanya Buruk

Sabtu, 11 Juli 2026 15:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

by Mulyadi
Sabtu, 11 Juli 2026 17:56

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 Hijriah yang...

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 17:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Sapei didakwa menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seorang perempuan berinisial Iz yang kini...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak