SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 35 karyawan PT Pelita Enamelware di Cikande, Kabupaten Serang dipecat oleh pihak perusahaan. Mereka dipecat karena kedapatan tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut.
Mereka yang tidak terima pun menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik PT Pelita Enamelware Industry.
Henny Karaenda, kuasa Hukum hdari PT Pelita Enamelware Industry, mengatakan, sebelum melakukan aksi demonstrasi para mantan karyawan itu sempat mengajukan surat permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak jelas alasannya, surat permohonan itu pun ditolak oleh pihak perusahaan.
“Kita ingin mereka tetap bekerja seperti biasa, tapi mereka malah memilih untuk tidak bekerja. Terpaksa kita lakukan PHK, setelah dua kali peringatan tidak diindahkan,” kata Henny kapda awak media, Kamis 28 September 2023 kemarin.
Henny menuturkan, pihaknya sempat melakukan audensi dengan para mantan karyawan. Bahkan, audensi dilakukan sebanyak enam kali, dengan melibatkan Disnaker Kabupaten Serang.
“Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, para mantan karyawan yang mengajukan surat permohonan PHK itu sempat meminta pesagon kepada pihak perusahaan.
“Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan di situ mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak perusahaan, karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta rupiah,” sambungnya.
Mediasi terus dilakukan namun tetap menemui jalan buntu, Disnaker Provinsi Banten pun sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Disnakertrans Serang.
Sebab, pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.
“Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di pabrik dan pihak perusahaan menyetujui,” katanya.
“Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar dicicil,” lanjut Henny.
Henny menyebut bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.
“Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ferry Renaldy, parkitisi hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998.
“Namun dalam UU itu juga diatur bahwa menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.
Ferry menegaskan bahwa jika penyampaian aspirasi itu dilakukan secara anarkis bahkan turut melakukan kekerasan, maka terdapat konsekuensi.
Konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yang melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.
Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian yaitu bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, arbitrase), dan PHI. “Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tutupnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











